KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Guna memperkuat fungsi legislasi sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan presisi dan tidak overlapping, Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat langsung tancap gas menyerap masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Langkah konsultasi dan harmonisasi substansi ini ditujukan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Barat.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin menegaskan, agenda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Jabar dalam memastikan Ranperda yang disusun memiliki payung hukum yang kuat, selaras dengan regulasi nasional, serta tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.
”Selain menyerap berbagai masukan teknis, konsultasi juga dilakukan untuk memperkuat kualitas materi muatan Ranperda agar betul-betul implementatif di lapangan dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat,” ujar Jenal.
Dari hasil konsultasi bersama jajaran dua kementerian tersebut, Pansus XV mengantongi sejumlah catatan penting dan koreksi teknis. Menurut Jenal, masukan ini bakal menjadi bahan evaluasi krusial saat pembahasan pasal demi pasal bersama anggota pansus.
”Terlebih di Kementerian Kehutanan, ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Ini menjadi perhatian serius dan seluruhnya kita catat untuk dibahas detail pada tahap bedah pasal nanti,” tegasnya.
Tak hanya soal istilah teknis, jajaran kementerian juga mengingatkan pentingnya efisiensi muatan pasal. Ranperda PPLH diharapkan tidak mengulang norma-norma yang sudah diatur secara spesifik dalam Perda sektoral lainnya.
”Arahnya lebih banyak ke revisi dan pemangkasan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif. Contohnya, dalam draft saat ini masih ada tiga pasal yang mengulas persoalan sampah, padahal Jabar sudah punya Perda Sampah tersendiri. Begitu pula pasal pertambangan yang sejatinya sudah diatur dalam Perda Pertambangan,” beber Jenal.
Melalui proses penyelarasan ini, DPRD Jabar berikhtiar melahirkan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, serta memberikan kepastian hukum yang jelas.
Ranperda PPLH diproyeksikan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam di Tatar Pasundan. (FTH)







