KABAR POLISI

Polres Majalengka Digilas 6.426 Botol Miras, AKBP M. Aldy Sulaiman: Bukan Sekadar Seremonial

×

Polres Majalengka Digilas 6.426 Botol Miras, AKBP M. Aldy Sulaiman: Bukan Sekadar Seremonial

Sebarkan artikel ini
KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah tegas yang diambil jajaran Polres Majalengka dalam memutus rantai peredaran miras di wilayah hukumnya.

​Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Dena M. Ramdhan, Sekum MUI Kab. Majalengka H. M. Risan, Ketua FKUB Drs. KH. Abdul Muiz Rois, M.Ag., unsur Forkopimda, PJU Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, hingga perwakilan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI)

​Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman menegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar upacara seremonial belaka, melainkan bentuk pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

​”Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu akar penyebab gangguan kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M. Aldy Sulaiman.

​Hasil Operasi Pekat Selama 9 Hari
​Ribuan botol miras yang digilas tersebut merupakan hasil Operasi Razia Serentak yang digelar Polres Majalengka beserta Polsek jajaran selama sembilan hari, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.
​Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

​Miras Pabrikan: 5.853 botol berbagai merek.
​Miras Jenis Ciu: 527 botol.
​Miras Jenis Arak: 46 botol.

​Seluruh barang bukti disita dari sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai tempat peredaran gelap, seperti warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka.

​Aldy menambahkan, seluruh penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

​Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka.

​”Langkah pemberantasan peredaran miras maupun narkoba ini sudah dibuktikan. Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Majalengka berhasil mengamankan 6.426 botol miras. Saya berharap langkah ini terus konsisten dilaksanakan demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” ujar Bupati

​Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat indikasi peredaran miras maupun narkotika.

​”Miras merusak kesehatan fisik, mental, hingga moralitas. Mari kita jadikan Kabupaten Majalengka bersih dari penyakit masyarakat. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, pesan WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” pungkasnya. (JAE)