KABAR POLISI

Sengketa Pengeroyokan di Kadipaten Berakhir Islah, Polres Majalengka Kedepankan Restorative Justice ​

×

Sengketa Pengeroyokan di Kadipaten Berakhir Islah, Polres Majalengka Kedepankan Restorative Justice ​

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat memantik perhatian di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, akhirnya menemui titik terang. Perselisihan tersebut resmi berakhir damai setelah Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Mapolres Majalengka, Jumat (17/4/2026) lalu.

​Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum tersebut, korban bernama Ivan dipertemukan langsung dengan pihak keluarga pelaku berinisial RN. Diketahui, RN sendiri berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota dan dikuasakan kepada perwakilan keluarganya, Arfin Lumban Toruan.

​”Hasil mediasi menunjukkan iktikad baik dari kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (20/4/2026).

​Senada dengan hal itu, Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, S.AN, menyebutkan bahwa suasana pertemuan berlangsung sangat kondusif.
​”Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tegas IPTU Hendra Susilo.

​Korban, Ivan, menyatakan keikhlasannya menerima hasil musyawarah tersebut. Baginya, perdamaian adalah jalan terbaik untuk menyudahi persoalan.

​”Saya sudah menerima penyelesaian ini. Masalah ini sudah selesai secara damai,” ungkap Ivan singkat.

​Di sisi lain, Arfin Lumban Toruan selaku perwakilan keluarga pelaku, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas insiden yang telah terjadi. Ia berharap kesepakatan ini menjadi penutup perselisihan secara permanen.

​”Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami bersyukur pihak korban bersedia berdamai, dan kami berharap hubungan sosial kembali pulih secara kekeluargaan,” katanya.

​Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa langkah yang diambil anggotanya merupakan implementasi dari mekanisme Restorative Justice.

Menurutnya, pendekatan ini dikedepankan untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat formil dan materil.

​”Kami mengedepankan keadilan yang memulihkan. Tujuannya bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagaimana memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat agar kembali harmonis,” pungkas AKBP Rita.

​Dengan ditandatanganinya kesepakatan islah tersebut, kasus dugaan pengeroyokan ini dinyatakan selesai di tingkat kepolisian. (Jae)