BIROKRASI

Menjaga Amanah Umat: Transparansi Radikal dan Akuntabilitas BAZNAS Sumedang dalam Pengelolaan Zakat

×

Menjaga Amanah Umat: Transparansi Radikal dan Akuntabilitas BAZNAS Sumedang dalam Pengelolaan Zakat

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE – Zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar pemenuhan ritual keagamaan, melainkan energi kebaikan transformatif yang sanggup mengikis jurang ketimpangan sosial-ekonomi.

Di tangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang, setiap rupiah dana umat ditransformasikan menjadi instrumen pemberdayaan yang nyata melalui fondasi tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Penegasan komitmen moral dan kelembagaan ini tercermin dari transparansi radikal yang diterapkan BAZNAS Kabupaten Sumedang. Seluruh dinamika pengelolaan dana secara konsisten dipublikasikan ke hadapan publik melalui kanal resmi, media massa, hingga platform Info-BAZNAS berbasis WhatsApp.

Keterbukaan informasi ini meletakkan masyarakat bukan lagi sekadar pemelihara asa (muzaki) atau penerima manfaat (mustahik), melainkan bagian integral dari ekosistem pengawasan dana umat.

Langkah akuntabilitas BAZNAS Kabupaten Sumedang kian solid dengan melibatkannya secara aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan pendampingan audit menyeluruh pada periode 2024/2025.

Terobosan ini menempatkan BAZNAS Sumedang sebagai salah satu pelopor lembaga amil zakat di tingkat daerah yang berani membuka pintu pengawasan eksternal demi menjamin presisi tata kelola.

Prinsip kehati-hatian (prudent) dan akuntabilitas keuangan juga dibuktikan melalui kedisiplinan pembukuan. Hal ini terlihat saat penanganan defisit dana amil sebesar Rp177 juta pada 2019.

Berdasarkan laporan PSAK 2018/2019, kekurangan operasional tersebut murni diselesaikan menggunakan akumulasi saldo dana amil tahun sebelumnya, tanpa menyentuh satu rupiah pun dana zakat, infak, maupun sedekah. Pemisahan pos anggaran yang ketat ini menegaskan kepatuhan syariah yang tidak bisa ditawar.

Keberanian berinovasi turut diwujudkan lewat program Qardhul Hasan skema pembiayaan produktif tanpa bunga (0 persen) berbasis dana infak dan sedekah untuk kemandirian ekonomi UMKM.

Meski program ini dihentikan sementara pada 2024/2025 akibat keterbatasan likuiditas dan penunggakan kembalian pinjaman oleh mustahik yang mengalami kegagalan usaha,

BAZNAS Sumedang tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penerima manfaat yang benar-benar tidak mampu melunasi diberi ruang pembebasan kewajiban, sembari lembaga melakukan evaluasi komprehensif untuk merumuskan formulasi pemberdayaan yang lebih berkelanjutan.

Langkah Strategis Tata Kelola BAZNAS Kabupaten Sumedang

Diseminasi Publik Multichannel: Akses laporan keuangan secara berkala melalui situs resmi, media massa, dan layanan obrolan instan interaktif.

Audit dan Pendampingan Resmi: Pelibatan aktif auditor Itjen Kemenag RI dalam pengawasan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

Pemisahan Aset yang Ketat: Penerapan PSAK akuntansi zakat untuk memastikan dana operasional amil terpisah sepenuhnya dari dana zakat/infak.

Pemberdayaan Ekonomis Humanis: Restrukturisasi dan evaluasi program pinjaman modal usaha produktif (Qardhul Hasan).

Seluruh ikhtiar ini berakar pada kesadaran mendalam bahwa zakat memuat amanah hukum dan syariat yang berlandaskan UU No. 23 Tahun 2011.

Pengelolaan dana umat tak lagi memadai jika hanya diukur dari besarnya angka penghimpunan, melainkan dari sejauh mana keterbukaan dan integritas tata kelolanya dirawat.

Pada akhirnya, transparansi BAZNAS Kabupaten Sumedang adalah kunci utama mengonversi kepercayaan publik menjadi kebermanfaatan yang meluas bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Tag:
Penulis: Teguh SafaryEditor: Azis Abdullah