KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika skala jumbo.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2,6 ton Metamfetamin (sabu) cair berhasil diamankan dari kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepri, Senin (17/8/2026).
Operasi penangkapan yang melibatkan BNNP Kepri dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ini bermula dari terendusnya pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui sering berganti nama, mulai dari HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga terakhir menjadi MV OCEAN PORTER.
Petugas gabungan yang sudah mengintai pergerakan kapal akhirnya bergerak dan melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal langsung diseret ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk digeledah secara intensif menggunakan alat Back Scatter dan anjing pelacak K9.
Saat penggeledahan di empat kontainer di atas kapal, petugas menemukan hal mencurigakan pada satu kontainer yang baru dilas dan tergembok rapi. Setelah dibongkar, isinya tumpukan rokok ilegal asal China.
Pemeriksaan berlanjut setelah awak kapal memberikan keterangan yang mencurigakan. Petugas kemudian menyisir lokasi penyimpanan di atas kontainer dan menemukan delapan drum kapasitas 200 liter serta satu Water Tank kapasitas 1.000 liter.
Saat dicek menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan di dalamnya positif mengandung Metamfetamin dengan berat total mencapai 2,6 ton bruto.
Selain sabu cair, tim gabungan juga menyita 157 box berisi 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China. Sebanyak 10 orang kru kapal berkewarganegaraan asing (WNA) berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH kini diangkut petugas untuk proses hukum.
Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AT, kapal tersebut sempat berada di Pelabuhan Rajang Sibu, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk reparasi. Kapal lalu berlayar pada 30 Juli 2026 dengan rute Chittagong (Bangladesh) menuju Port Kaohsiung (Taiwan), serta sempat mengisi bahan bakar di Perairan Langkawi sebelum akhirnya digulung tim gabungan.
Dari pengungkapan kasus raksasa ini, tim gabungan berhasil membendung peredaran sabu cair dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 8,5 Triliun, sekaligus menyelamatkan sedikitnya 14,13 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba. (AM)






