KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat secara tegas menyoroti sejumlah isu krusial dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2026 yang baru saja resmi ditetapkan.
Sorotan tajam tersebut mencakup beban utang daerah, penyesuaian target pendapatan imbas tren kendaraan listrik, hingga prinsip kesinambungan fiskal agar tidak menjadi beban jangka panjang.
Anggota Banggar DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan, salah satu poin paling disoroti adalah besaran utang daerah yang menyentuh angka Rp3,4 triliun.
Pihaknya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun skema restrukturisasi atau penjadwalan pembayaran utang yang jelas.
“Tanpa mengorbankan alokasi belanja pelayanan publik wajib atau mandatory spending,” tegas Rahmat di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
Selain itu, Banggar DPRD Jabar juga menuntut transparansi penuh terkait proyeksi arus kas (cash flow). Proyeksi pendapatan yang ditetapkan Pemprov Jabar pun harus direalisasikan sesuai kesepakatan awal, serta memastikan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun murni dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur yang termaktub dalam APBD, bukan pos belanja baru.
“Sehingga harus dipastikan pembiayaan ini untuk pembangunan infrastruktur daerah sesuai komitmen Pemprov Jabar,” tandasnya.
Di sisi lain, Banggar turut menyoroti penurunan target pada sejumlah komponen pendapatan utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Penurunan ini tak lepas dari migrasi masyarakat ke kendaraan listrik.
Menyikapi hal itu, Banggar meminta pendapatan dalam sisa waktu tiga bulan ke depan tetap dioptimalkan. Pemprov Jabar didorong mengeksplorasi sumber pendapatan baru yang adaptif terhadap transisi energi hijau.
“Termasuk memaksimalkan optimalisasi aset daerah, baik BUMD maupun asset idle yang potensial mendatangkan dividen atau pendapatan lain-lain yang sah demi menutupi defisit proyeksi pendapatan konvensional,” imbuhnya.
Tak hanya itu, persoalan dana transfer dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) juga menjadi catatan agar diupayakan ada penambahan melalui pendekatan intensif ke Pemerintah Pusat.
Sementara terkait SILPA yang digeser ke anggaran Belanja Tidak Terbuka (BTT) untuk belanja tambahan, Rahmat menyarankan agar hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Pasalnya, langkah itu dinilai akan berdampak langsung pada arus kas tahun berjalan serta mengganggu struktur APBD pada tahun berikutnya. (Jae)







