KAPOL.ID — Polres Tasikmalaya terus melakukan pengembangan kasus penipuan melalui aplikasi game online Mobile Legends. Hal ini setelah pengungkapan aksi JCL (31), warga Lampung yang menculik seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
JCP sendiri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Kementerian. Ia diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu atas aksinya menculik seorang mahasiswi, setelah berkenalan melalui aplikasi game online Mobile Legends.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo mengemukakan memang ada korban lain. Yaitu SA (23), seorang warga Cianjur.
Hal tersebut terungkap setelah polisi mengamankan JCP, dan informasinya menyebar luas. Informasi ini sampai juga ke penyintas asal Cianjur itu.
“Setelah pemberitaannya massif di media itu, ada warga Cianjur berinisial SA mengadukan kasus serupa,” terang Josner, Senin (14/9/2026).
Dari SA, Josner mendapatkan informasi bahwa modus tersangka kepada korbannya hampir mirip. Yakni dengan cara mengajak berkenalan saat sama-sama bermain game Mobile Legends. Setelah itu bertukar nomor WhatsApp dan melanjutkan percakapan di sana.
Lama-lama, JCP berjanji akan menikahi korban. Untuk itulah ia meminta identitas korban, yang kemudian digunakan untuk memproses pinjaman online (Pinjol) dan fitur Shopee Paylater.
“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” lanjut Josner.
Atas terungkapnya perkara baru ini, Polres Tasikmalaya mengarahkan SA membuat laporan resmi ke Polres Cianjur. Sesuai dengan wilayah hukum Polres yang menjadi lokus kejadian penipuan.
Atas kejadian-kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya; AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak kejahatan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” tegas Heru.








