KABAR POLISI

​Jual Beli Data Pribadi dan NIK Lewat Bot Telegram, Pemuda Asal Jakarta Dicokok Ditressiber Polda Jabar di Bandung

×

​Jual Beli Data Pribadi dan NIK Lewat Bot Telegram, Pemuda Asal Jakarta Dicokok Ditressiber Polda Jabar di Bandung

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A.H. (22) asal Jakarta. Pelaku digulung polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana doxing serta pelanggaran perlindungan data pribadi.

​Tersangka tak berkutik saat diringkus aparat lantaran kedapatan memperjualbelikan akses pencarian basis data (lookup database) yang memuat data pribadi spesifik maupun umum milik warga negara Indonesia secara ilegal melalui aplikasi pesan Telegram.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus pelik ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya pada Kamis (26/8/2026) siang. Saat itu, tim memantau adanya aktivitas mencurigakan berupa penawaran akses data ilegal di sebuah kanal Telegram bernama @PEGASUSDB.

​”Tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat sebuah bot bernama LeakOsint BOT. Di dalamnya berisikan database yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon atau HP,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

​Lebih lanjut Hendra membeberkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang tidak bertanggung jawab ini bahkan turut membocorkan informasi data diri yang menyasar pejabat maupun tokoh publik terkemuka.

​”Salah satu postingan yang diunggah oleh tersangka berjudul ‘[DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA’,” tegasnya menandaskan temuan hasil penyidikan.

​Adapun modus operandi yang dilakoni A.H., yakni dengan mengunggah promosi serta katalog sampel data bocor ke ruang publik digital. Selanjutnya, ia mengarahkan para pengguna Telegram lain untuk mengakses bot miliknya di @dbasescubs_bot

​”Pengguna yang ingin melakukan pencarian data pribadi, baik berdasarkan NIK maupun nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” tambah Kombes Hendra merinci modus operandi pelaku.

​Kendati sempat melancarkan bisnis haramnya di dunia maya, pelarian A.H. harus terhenti di tangan hukum. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi pelapor, menggelar perkara, hingga resmi menetapkan A.H. sebagai tersangka dan mencokoknya di wilayah Bandung. (JM)