KABAR POLISI

Manfaatkan AI Sebar Ujaran Kebencian demi Cari Cuan, Dua Pria Diringkus Ditressiber Polda Jabar

×

Manfaatkan AI Sebar Ujaran Kebencian demi Cari Cuan, Dua Pria Diringkus Ditressiber Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik kejahatan siber modus baru yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menyebar ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.

​Dua orang pelaku berinisial AYP (49) dan AF (40) tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian usai sengaja memicu kegaduhan publik demi mengeduk keuntungan pribadi.

​Pengungkapan kasus yang berlokasi di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026, yang langsung ditindaklanjuti penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.

​Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka utama yakni AYP (49), seorang karyawan swasta, berperan memanipulasi konten visual maupun foto lama menggunakan teknologi AI. Foto rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial lengkap dengan narasi provokatif.

​”Sementara tersangka kedua, AF (40), bertugas memanas-manasi suasana dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan pada unggahan yang dibuat oleh AYP,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati adanya motif ekonomi terselubung di balik aksi nekat kedua pelaku. AYP sengaja memicu kegaduhan di dunia maya demi mendulang engagement atau tingkat interaksi netizen yang tinggi

​Kepopuleran konten provokatif tersebut lantas dimanfaatkan pelaku untuk menggalang dan mengumpulkan dana dari masyarakat melalui platform financial technology (fintech).

​Atas temuan tersebut, Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya kini tengah membidik aliran dana hasil kejahatan siber tersebut.

​”Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” tegas Hendra.

​Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya bundel cetak tangkapan layar akun media sosial pelaku, satu unit ponsel Samsung S25FE warna silver, serta satu unit ponsel OPPO F11 warna biru.

​Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang ITE, serta Pasal 243 hingga Pasal 248 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (JAE)