KAPOL.ID – Organisasi FRONT Anti Kejahatan Indonesia (FAKI) resmi membentuk susunan kepengurusan sebagai langkah awal untuk menjalankan berbagai program pengabdian dan perjuangan di tengah masyarakat.
Pembentukan kepengurusan tersebut dituangkan dalam susunan pengurus tertanggal 25 September 2026 di Sumedang. Organisasi ini membawa semangat untuk ikut berperan dalam mendorong penegakan hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, baik kejahatan fisik maupun kejahatan yang bersifat nonfisik.
Dalam struktur kepengurusan, Benny Jon dipercaya sebagai Ketua Umum, sementara Oesep Sarwat, S.Pd.I. dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal. Oesep Sarwat juga menjadi salah satu penggerak utama dalam proses konsolidasi dan penyusunan program organisasi ke depan.
Selain jajaran pimpinan, FAKI membentuk sejumlah divisi, antara lain Divisi Investigasi, Divisi Hukum dan Advokasi, Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Divisi Hubungan Antar Lembaga, Divisi Ekonomi Kreatif, Divisi Pendidikan, Divisi Seni dan Budaya, serta Divisi Humas.
Kepengurusan tersebut juga melibatkan sejumlah tokoh dan profesional dari berbagai latar belakang. Struktur ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi FAKI untuk membangun organisasi yang tertata, profesional, serta mampu bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Berawal dari Panggilan Jiwa
Sekretaris Jenderal FAKI, Oesep Sarwat, mengatakan bahwa lahirnya organisasi tersebut berangkat dari kepedulian dan panggilan jiwa melihat berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, kejahatan tidak hanya berbentuk kekerasan atau tindak pidana yang terlihat secara langsung, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk praktik yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kejahatan kerah putih.
“FAKI lahir dari sebuah panggilan jiwa. Kita melihat berbagai persoalan di masyarakat, ketika kedzaliman dirasakan masih terjadi dan kejahatan dalam berbagai bentuk terus muncul. Karena itu, kami ingin hadir sebagai bagian dari masyarakat untuk ikut mendorong tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Oesep.
Namun demikian, Oesep menegaskan bahwa keberadaan FAKI bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut akan menempatkan diri sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pendampingan sesuai ketentuan, serta mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Siap Menampung Aduan Masyarakat
Sebagai langkah jangka pendek, FAKI akan melakukan konsolidasi internal sekaligus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Masyarakat yang memiliki persoalan hukum atau menemukan dugaan tindakan yang merugikan kepentingan publik nantinya dapat menyampaikan aduan kepada FAKI untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta koridor hukum yang berlaku.
“Kami siap menerima dan menampung aduan masyarakat. Tetapi setiap aduan tentu harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Prinsip kami adalah fakta, data, tabayun, dan hukum,” kata Oesep.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar keberadaan FAKI tidak justru menimbulkan persoalan baru. Setiap langkah organisasi akan diupayakan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Jangka Menengah, Menjadi Garda Terdepan Perjuangan Keadilan
Untuk program jangka menengah, FAKI menargetkan terbentuknya jaringan organisasi yang lebih kuat serta mampu melakukan pendampingan dan advokasi terhadap persoalan masyarakat.
FAKI diharapkan dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam perjuangan masyarakat untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan, tentunya dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara dan aparat penegak hukum.
“Jangka menengahnya, kami ingin FAKI menjadi garda terdepan dalam perjuangan tegaknya keadilan dan hukum. Artinya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan ruang untuk menyampaikan persoalannya, ada wadah yang bisa mendengar, mengkaji dan membantu mengarahkan persoalan tersebut melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Jangka Panjang, Menjadi Wadah Para Advokat
Sementara untuk jangka panjang, FAKI memiliki gagasan untuk mengembangkan organisasi menjadi wadah yang dapat mempertemukan berbagai potensi, termasuk para praktisi dan advokat yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Gagasan tersebut akan disusun secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan organisasi profesi advokat.
“Jangka panjangnya, kami memiliki cita-cita agar FAKI juga dapat menjadi wadah bagi para advokat dan praktisi hukum yang memiliki semangat perjuangan yang sama. Tentu semua akan kami susun secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Oesep.
Ia menambahkan, FAKI tidak ingin hanya berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Setelah kepengurusan terbentuk, pekerjaan yang lebih penting justru berada di depan, yakni menyusun program kerja yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kepengurusan ini bukan tujuan akhir. Ini adalah titik awal. Setelah ini kami harus bekerja, menyusun program jangka pendek, menengah dan panjang secara bersama-sama. Organisasi harus hadir dengan kerja nyata, bukan hanya nama dan struktur,” tegasnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, FAKI menyatakan siap membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, insan pers, akademisi, serta berbagai elemen lainnya.
Semangat yang dibangun adalah menghadirkan organisasi yang terbuka terhadap pengaduan masyarakat, kritis terhadap persoalan publik, tetapi tetap santun, objektif dan menghormati proses hukum.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Yang paling penting, perjuangan ini harus dilakukan bersama-sama dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkas Oesep Sarwat. ***






