KAPOL.ID – Perumda Pasar Juara Kota Bandung menegaskan langkah revitalisasi Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, telah memiliki payung hukum yang sah dan mendesak dilakukan demi keselamatan serta kenyamanan pedagang dan konsumen. Langkah penataan ini sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang terkait status kepemilikan aset dan perpanjangan hak pakai ruang dagang di pasar induk tersebut.
Revitalisasi menyasar lantai dasar seluas 9.000 meter persegi demi menjamin keselamatan pedagang menyusul hasil audit instalasi listrik yang hanya 27 persen laik. Sebanyak 70,2 persen ruang dagang telah terjual hak pakainya.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menyampaikan bahwa secara keperdataan dan pertanahan, Perumda Pasar Juara memegang mandat resmi atas aset yang telah diserahterimakan dari Pemerintah Kota Bandung melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2008, 2010, dan 2013, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020.
Tak hanya itu, kepemilikan kawasan Pasar Ciroyom juga telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN3273/Romawi 5/2026 tertanggal 11 Mei 2026,” ucap Pradana saat konferensi pers bersama perwakilan pedagang dan Pemkot Bandung di Pasar Ciroyom, Selasa (29/9/2026).
Pradana menjelaskan, pasar yang dibangun pada 2004 oleh mitra pihak ketiga (PT Anugerah Parahyangan Jaya/APJ) ini telah selesai masa kerja samanya pada 2024 dan resmi diserahterimakan kembali ke Perumda Pasar Juara. Pascaserah terima, pihaknya menggelar uji kelayakan komprehensif mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Uji kelayakan mencakup ketahanan struktur bangunan, instalasi mekanikal elektrikal, sistem perpipaan (plumbing), hingga proteksi bencana kebakaran. Hasil audit teknis menemukan fakta mengkhawatirkan, di antara kelaikan instalasi listrik di Pasar Ciroyom tinggal 27 persen.
“Salah satu hasil uji kelayakan bangunan menunjukkan instalasi listrik hanya 27 persen yang sangat membahayakan keselamatan, terutama potensi pemicu kebakaran. Karena itu, revitalisasi ini adalah keharusan untuk menjamin keandalan bangunan dan mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak dan aman,” ujar Pradana.
Terkait legalitas pemanfaatan ruang dagang, Perumda Pasar Juara mencatat bahwa masa hak pakai pedagang lantai 1 telah berakhir per 2 Oktober 2025 lalu. Oleh karena itu, pedagang eksisting maupun pelaku usaha baru diwajibkan memperbarui hak pakai untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Dalam menetapkan tarif, Perumda menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang mengantongi izin resmi Kementerian Keuangan guna menjaga objektivitas penilaian. Dari hasil kajian appraisal tersebut, disepakati batas harga dasar sebesar Rp12 juta per meter persegi bagi pedagang eksisting dan Rp23 juta per meter persegi bagi pedagang baru, dengan perhitungan koefisien lokasi, zonasi komoditas, dan tingkat strategis lapak.
“Harga Rp12 juta per meter kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan kepada pedagang lama yang selama ini ikut berjuang menjaga denyut Pasar Ciroyom. Kebijakan ini juga disetujui langsung oleh Bapak Wali Kota Bandung,” ucap Pradana.
Dia menambahkan, pihaknya menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang ingin membeli lebih dari satu kios guna mencegah aksi spekulasi, monopoli, dan praktik sewa-menyewa ruang dagang oleh pihak ketiga.
Antusiasme pedagang terhadap penataan ini terbilang tinggi. Dari total 1.054 ruang dagang yang tersedia di lantai dasar, sebanyak 743 unit atau sekitar 70,2 persen telah resmi dibeli hak pakainya oleh para pedagang aktif.
Menjawab kekhawatiran gangguan omzet saat renovasi, Pradana menjelaskan bahwa revitalisasi difokuskan pada lantai dasar dengan total luasan mencapai 9.000 meter persegi. Proyek ditargetkan memakan waktu pengerjaan sekitar dua tahun secara bertahap (parsial).
Untuk memastikan aktivitas perputaran ekonomi tidak mandek, Perumda Pasar Juara tengah membangun Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di lahan eks-terminal Ciroyom, sisi utara pasar.
“Saat ini aktivitas pedagang belum terganggu karena kita sedang merampungkan fisik TPPS di sudut utara. Nantinya relokasi dilakukan bertahap dan bergantian secara parsial, sehingga seluruh pedagang tetap dapat berjualan mencari nafkah selama pembangunan berlangsung,” kata Pradana.
Dukungan penuh juga disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, yang hadir mewakili Wali Kota Bandung. Dicky menegaskan bahwa aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan ke dalam BUMD Perumda Pasar Juara, dengan Pemkot berfungsi sebagai pembina dan pengawas.
“Setiap tahapan revitalisasi dilaporkan dan telah mengantongi persetujuan Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemkot sangat menyambut baik pembenahan ini karena akan mendongkrak fasilitas fisik sekaligus memulihkan perekonomian masyarakat sekitar,” kata Dicky.
Di sisi lain, perwakilan pedagang turut menyuarakan aspirasi mereka. Koko Abdul Kholik, perwakilan pedagang jamur, menyatakan asosiasi pedagang pada prinsipnya solid mendukung perbaikan pasar asalkan aspek keamanan dan kebersihan lorong tetap dikawal.
“Kami semua pedagang insyaallah mendukung program Perumda. Yang terpenting, keamanan dijaga, kenyamanan ditingkatkan, parkir ditata, dan lorong-lorong yang ada bangunan permanen pengganggu dibersihkan agar mobilitas lancar,” kata Koko.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Simpar yang juga pedagang beras, Haji Dadi, mengaku lega penataan akhirnya terealisasi setelah bertahun-tahun pasar identik dengan kondisi kumuh.
“Sudah berapa kali ganti wali kota, Ciroyom terkenalnya selalu becek. Dengan adanya pembangunan ini, kami sangat senang dan berharap bisa meningkatkan daya beli. Harapan kami cuma satu, prosesnya dipercepat agar jelang bulan suci Ramadan area parkir dan mobilitas sudah bisa dinikmati normal kembali,” ucap Haji Dadi.







