KANAL

Pilkades Masih Menunggu SK Bupati Sumedang, Rencana Diundur Jadi 19 November 2026

×

Pilkades Masih Menunggu SK Bupati Sumedang, Rencana Diundur Jadi 19 November 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan

KAPOL.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang terkait tahapan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Namun, saat ini muncul wacana pelaksanaan Pilkades akan diundur menjadi 19 November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, mengatakan seluruh persiapan teknis pada prinsipnya telah dilakukan. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian tahapan yang dituangkan dalam produk hukum.

Hal tersebut disampaikan Widodo saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2026).

“Dari mulai pelatihan, jadwal sosialisasi, sampai jadwal Bimtek kita siap. Hanya kami masih menunggu produk hukum yang dikeluarkan, karena tahapan harus berdasarkan keputusan,” ujar Widodo.

Menurutnya, tim yang menangani penerapan sistem pemungutan suara secara digital juga telah menyiapkan berbagai kebutuhan dan konsep pelaksanaan. DPMD tinggal menunggu keputusan resmi yang saat ini masih diproses di Bagian Hukum.

“Semua keputusan tetap oleh pimpinan. Dari kami sebagai pelaksana, insyaallah sudah siap, termasuk biayanya dari Pemda,” katanya.

Widodo menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp700 juta untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, terutama kebutuhan alat dan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).

“Rp700 juta itu untuk alat dan Bimtek. Kemarin Bimtek baru 92, sekarang menjadi 424, sehingga ada biaya penambahan untuk Bimtek,” jelasnya.

Untuk perangkat yang digunakan dalam Pilkades digital, menurut Widodo, rencananya akan dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ia memastikan berbagai kebutuhan teknis maupun potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkades telah diantisipasi. Bahkan, sistem digital tersebut sebelumnya telah dipresentasikan dan dipraktikkan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumedang.

“Kemarin kita langsung ekspos di depan DPRD, kemudian praktik. Beberapa anggota dewan, diwakili Pak Wakil Ketua Atang, Pak Ari dan Bu Erlah, semuanya praktik. Mereka menyatakan bagus,” ungkapnya.

Widodo menambahkan, penerapan TPS digital bukan semata-mata atas keinginan pihak tertentu. Menurutnya, penggunaan metode manual maupun elektronik telah memiliki dasar dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemerintah memiliki pilihan dalam menentukan metode pemungutan suara.

“Di Perda juga sudah ada, bahwa itu bisa manual dan digital atau elektronik. Kita akan memilih mau manual atau digital, dan kebetulan Pak Bupati memerintahkan kepada kita untuk melaksanakan secara elektronik atau digital,” ujarnya.

Dari sisi pelaksanaan, Widodo menjelaskan sistem digital memiliki sejumlah kelebihan, terutama dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dinilai lebih cepat serta efisien.

“Penghitungannya cepat dan tidak ada surat tembus. Dulu itu sering ada surat tembus. Dengan sistem ini penghitungan lebih cepat karena langsung terekap di satu TPS,” katanya.

Terkait kesiapan panitia Pilkades, Widodo menyebut pada prinsipnya sudah dipersiapkan. Namun, seluruh tahapan selanjutnya tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.

“Panitia sudah. Tapi kita tetap harus menunggu keputusan tahapan selanjutnya, hitam di atas putih, faktual,” tegasnya.

Sementara terkait wacana pengunduran jadwal Pilkades dari 28 Oktober menjadi 19 November 2026, Widodo belum dapat memastikan. Ia meminta masyarakat maupun awak media menunggu keputusan resmi Bupati Sumedang.

“Saya masih belum bisa menyampaikan. Sabar dulu teman-teman wartawan. Saya perlu SK Bupati tentang tahapan itu dan sekarang sudah diproses di Bagian Hukum,” katanya.

Widodo menegaskan, dirinya tidak ingin menyampaikan informasi yang belum memiliki dasar hukum karena keputusan akhir mengenai jadwal Pilkades berada pada pimpinan daerah.

“Kalau saya ngomong A atau B takutnya salah karena mendahului keputusan. Jadi sabar dulu, karena kita masih menunggu keputusan resminya,” pungkasnya.***