KABAR PEDESAAN

Catat! Pilkades Serentak di Sumedang 28 Oktober 2026

×

Catat! Pilkades Serentak di Sumedang 28 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang akan kembali disibukkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang saat ditemui di kantornya, Rabu (10/06/2026), mengatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades serentak telah mulai berjalan sejak awal Juni 2026.

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yakni pada 28 Oktober 2026.

“Rencana pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Sementara tahapan Pilkades sendiri sudah dimulai sejak 5 Juni 2026, diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa oleh BPD masing-masing desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 93 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Saat ini pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait aturan pencalonan, Kepala DPMD menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara kepala desa petahana dan perangkat desa yang akan maju sebagai calon kepala desa.

Menurutnya, kepala desa yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau kepala desa yang akan mencalonkan diri itu harus cuti. Sedangkan untuk perangkat desa, ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sesuai aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri. Jadi ada perbedaan aturan antara kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak Tahun 2026 nantinya akan menjabat selama 8 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap dapat melahirkan para pemimpin desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.

“Harapannya nanti akan terpilih kepala desa yang benar-benar terbaik melalui proses demokrasi, sehingga mampu memimpin desanya masing-masing dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

Dengan dimulainya tahapan Pilkades sejak awal Juni, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.