KABAR POLISI

Polres Garut Bekuk 5 Tersangka TPPO di Cikelet, Korban Ibu Muda Dijebak

×

Polres Garut Bekuk 5 Tersangka TPPO di Cikelet, Korban Ibu Muda Dijebak

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut sukses membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disertai eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Ironisnya, korban merupakan seorang ibu muda yang tengah terlilit kebutuhan hidup.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus yang mencoreng kawasan Garut Selatan ini

​”Total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKBP Niko, Jumat (9/10/2026).

​Kronologi Penjebakan Berkedok Pekerjaan
​Kasus ini bermula ketika korban berinisial DF seorang ibu beranak dua yang berstatus cerai—berkeinginan mencari pekerjaan demi menyambung hidup. Anak pertamanya masih berusia 4 tahun, sementara si bungsu baru menginjak usia 9 bulan.

​Niat mencari nafkah ini justru dimanfaatkan oleh pelaku berinisial C.K. (19). Tersangka merayu korban untuk bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja OB di wilayah Garut Selatan.

​Pada Senin dini hari, korban dijemput dari Bandung menggunakan mobil Toyota Avanza hitam oleh komplotan tersangka. Setibanya di lokasi tujuan di Cikelet, korban langsung disekap di tempat tertutup dan dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang.

​Selama rentang waktu Senin hingga Kamis, korban dipaksa melayani sekitar lima orang pria dengan tarif Rp 400.000 per layanan. Tragisnya, uang hasil jerih payah haram tersebut justru dikuasai oleh EM (36) yang berperan sebagai bos atau pemilik tempat, melalui perantara C.K.

​Kisah DF mengundang keprihatinan mendalam. Saat kejadian kelam itu berlangsung, anak keduanya yang berusia 9 bulan terpaksa dititipkan kepada mantan mertua korban. Namun yang lebih mengiris hati, anak sulungnya yang berusia 4 tahun justru berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat sang ibu dieksploitasi.

​Peran Masing-Masing Tersangka
​Polisi membeberkan peran dari kelima tersangka yang berhasil diciduk:
​E.M. (36): Pemilik atau bos tempat penyekapan/eksploitasi.
​C.K. (19): Perekrut utama korban.
​D. (44): Sopir yang menjemput korban dari Bandung.
​H.H. (26): Turut serta membantu proses penjemputan.
​V.N. (17): Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang berperan sebagai penerima upah.

​Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku (Infinix Hot 30i hitam dan Itel City 100 biru tua).
​
​Akibat perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

​Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap iming-iming lowongan pekerjaan instan yang tidak jelas asal-usulnya. Saat ini, kepolisian terus mendalami aliran dana kejahatan tersebut sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan penuh. ***