KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Jalan Cimanuk, di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana jalanan yang meresahkan warga Garut tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial US (34), warga asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku nekat menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban demi mengembat dua unit telepon genggam.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Saat itu, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku mengejar dan menendang kendaraan korban hingga berhenti.
”Pelaku mengejar kendaraan korban, lalu menendangnya. Setelah korban terhenti, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil memaksa meminta handphone. Karena terancam keselamatan jiwanya, korban akhirnya menyerahkan barang milik mereka, lalu pelaku langsung kabur,” ungkap AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).
AKBP Niko menambahkan, tersangka US ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung atas kasus penganiayaan. Akibat aksi nekatnya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, jaket hoodie hitam, satu unit HP Infinix Smart, serta satu dus HP iPhone 12.
Atas perbuatannya yang tergolong sadis, residivis ini dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
”Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan aksi kriminalitas yang mengganggu Kamtibmas. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan,” tegas Kapolres Garut. (AM)












