KAPOL.ID — Baru-baru ini Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan memperluas jangkauan layanan kesehatan atau berobat gratis setingkat kelas 3. Tidak main-main, hingga puluhan rumah sakit.
Tepatnya 86 rumah sakit. Antara lain mencakup 7 RSUD milik Pemprov Jabar dan sisanya sebanyak 79 rumah sakit milik daerah, rumah sakit pusat rujukan di Jabar dan Jakarta, hingga rumah sakit swasta.
Terkait kebijakan perluasan jangkauan layanan berobat gratis tersebut, Pemkab Tasikmalaya pada prinsipnya siap mengikuti. Tinggal soal kejelasan teknisnya di lapangan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi. Menurutnya, kejelasan teknis kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi itu idealnya tertuang dalam regulasi turunan dari tingkat dinas hingga perangkat di bawahnya.
Karena itu, sebelum semuanya jelas, Asep Sopari berharap agar masyarakat tidak langsung menuntut. Sebab berpotensi layan kesehatan gratis tersebut tidak legal dan tepat sasaran.
“Pada prinsipnya kami memahami kalau itu niat baik Pak Gubernur. Tapi sebagai pemerintahan, tentu harus jelas dulu penerjemahannya seperti apa mekanisme atau teknis untuk merealisasikannya,” terang Asep Sopari, Senin (12/10/2026).
Adapun Pemkab Tasikmalaya, sejak awal tahun 2026 sudah memiliki program perlindungan kesehatan. Masyarakat dengan desil 1-5 dan kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif secara otomatis menjadi tanggungan Pemkab Tasikmalaya.
Di pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Aa Ahmad Nurdin mengaku siap mengawal kebijakan Pemprov Jabar. Tapi sama halnya dengan Wakil Bupati Tasikmalaya, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis realisasinya.
“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” kata Aa Ahmad Nurdin.







