HUKUM

Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Terkait Kasus Korupsi Tunjangan

×

Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Terkait Kasus Korupsi Tunjangan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, Rabu (21/10/2026).

​Dua orang yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut yakni Mantan Ketua DPRD Indramayu bernisial S dan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu berinisial I.H.
​Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

​”Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dan I.H. untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” terang Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya.

​Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yakni Sekwan Indramayu berinisial A.F., penyidik batal melakukan pemeriksaan hari ini lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

​”Untuk tersangka A.F., penasihat hukumnya telah mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” tambahnya.

​Nur Sricahyawijaya membeberkan, sengkarut dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, tersangka S selaku Ketua DPRD Indramayu menginisiasi kenaikan anggaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi secara sepihak tanpa mengantongi dokumen pendukung yang sah.

​Memasuki bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 resmi digelembungkan.

​S menetapkan Tunjangan Perumahan per bulan menjadi Rp 30 juta untuk Ketua, Rp 28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 27 juta bagi Anggota DPRD.

​Sedangkan Tunjangan Transportasi dipatok sebesar Rp 25 juta untuk Ketua, Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 17 juta untuk jajaran Anggota.

​”Penentuan besaran angka-angka tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan angka yang ditentukan oleh S,” ujarnya

​Selanjutnya pada 30 November 2021, tersangka S memerintahkan I.H. (saat itu Plt Sekwan) untuk memproses formalitas penilaian.

​Tak berhenti di situ, pada evaluasi tahun 2023, meski sempat menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, praktik patgulipat tetap terjadi.
​Tersangka A.F. (Sekwan) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya disunat naik sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi KJPP.

​”Kenaikan 15 persen itu diduga sengaja ditambahkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal secara aturan, pajak tersebut wajib menjadi beban pribadi penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan pada APBD,” tegas Kasipenkum.

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, ulah ketiga tersangka tersebut telah memicu kebocoran anggaran yang sangat besar.

​”Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 18.798.515.457 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah),” tegasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. terancam hukuman berat.

​Mereka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

​Serta Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AM)