POLITIKSOSIAL

HMI Banjar Menolak Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

×

HMI Banjar Menolak Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANJAR, (KAPOL) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar bersama BEM STISIP, mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi kembali UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi di DPRD Kota Banjar, Senin (23/9/2019). Ketua HMI Kota Banjar, Ramdhani, mengatakan negara harus mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Mahasiswa menolak pasal-pasal bennasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. Juga menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan
terhadap semangat reformasi agraria. Serta mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendesak pula agar melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUI-IP.

“Kami mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. DPRD Kota Banjar agar menyampaikan tuntutan ini ke pemerintah pusat, selambat-lambatnya, Jumat 27 September 2019,” katanya.

Para pengunjuk rasa diterima 15 anggota DPRD yang hadir saat itu. Wakil Ketua DPRD Sementara, Tri Pamuji memohon maaf unsur pimpinan tidak hadir, karena sedang di luar kota.

“DPRD kota Banjar sangat mengapresiasi aksi HMI, karena pihak DPRD sangat membutuhkan masukan-masukan dari elemen masyarakat, namun sesuai dengan kapasitas kewenangan kami. Salah satu contoh RUU KPK, pasal berapa yang harus dirubah karena keberatan, apakah pasal 13, atau pasal yang lainnya.
Juga RUU tentang KUHP, kami juga membuka masukan-masukan dari masyarakat, untuk kemudian kami sampaikan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Tri.

Pernyataan senada diungkapkan Bambang Prayogi (Fraksi PAN) dan Cecep (Fraksi PKS). Pihak DPRD kota Banjar menerima aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi, dan akan disampaikan kepada pimpinan sementara DPRD, Dadang R. Kalyubi, agar dapat diteruskan ke DPR RI

.