BANJAR, (KAPOL).- Dugaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) Balokang Kec/Kota Banjar diusut Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dan Polres Banjar tahun 2019 ini.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Ojat Sudrajat, APBDes Desa Balokang tahun 2017, sesuai LHP tahun 2018 diusutnya oleh Kejari Kota Banjar.
Sementara, Adapun APDes Tahun 2016 saat ini diusut oleh Polres Banjar.
“Terlihat yang diusut Kejari Banjar lebih cepat dan sudah ada yang ditetapkan tersangkanya,” ujar H.Ojat Sudrajat, seusai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tamkot Banjar, Selasa (1/10/2019).
Menurut H.Ojat, penetapan tersangka OH, itu sudah yuridis. Kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Balokang, Kec / Kota Banjar tahun 2017.
Yaitu, Mantan Kepala Desa Balokang, Oding Homsin (OH). Sementara, Mantan Sekretarisnya, Yo, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Mantan aparatur Desa Balokang ini masih berkeliaran, belum ditahannya.
” Dimungkinkan jumlah tersangka bertambah. Setelah ditetapkanya Mantan Kades Balokang, OH itu ,” ujar Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi, Selasa (1/10/2019).
Dijelaskan dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) Inspktorat Kota Banjar, diketahui ada pekerjaan fiktif . Nilai kerugian negara yang dilakukan tersangka itu mencapai Rp 136 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Feri Nopiyanto, menjelaskan, pekerjaan fiktif yang dilakukan tersangka itu mencapai 10 kegiatan.
“Fiktifnya itu tidak ada pertanggungjawaban. Pengeluaran uang dari APBDes 2017 ada, sementara pekerjaanya itu tidak ada,” ujar Feri kepada “KAPOL” seraya menjelaskan tersangka OH, sampai saat ini belum ditahan. (KP-08)***