GARUT, (KAPOL).- Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam mengawasi kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bukan hanya kinerja, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi perilaku mereka dan jangan segan melaporkan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut periode 2019-2024, Dadang Sudrajat.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat penting dan sangat membantu BK dalam upaya peningkatan kinerja anggota dewan.
“Kami yang mendapat kepercayaan di BK DPRD Garut akan melaksanakan kewenangan dan kewajiban kami sebaik mungkin. Namun tentunya kami juga sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja dan perilaku anggota dewan,” ujar Dadang, Minggu (13/10/2019).
Dikatakannya, BK DPRD Garut dalam era kepemimpinannya akan memaksimalkan kewenangan dan kewajibannya sehingga kinerja anggota DPRD Garut akan semakin baik.
Ia sangat tak mengharapkan kewenangan dan kewajiban BK DPRD tidak berjalan secara maksimal seperti yang sudah-sudah.
Politis Partai Demokrat ini menilai, sebelumnya keberadaan BK DPRD seperti dikebiri karena tak memiliki aturan yang jelas. Ini tentu sangat berdampak terhadap kinerja anggota dewan yang selalu banyak mendapat sorotan masyarakat karena memang tidak maksimal.
Dikatakan Dadang, BK DPRD Garut periode yang sekarang akan berbeda dengan yang sebelumnya.
Hal ini dikarenakan BK yang sekarang sudah mempunyai tata beracara yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Karena kita sudah punya tata beracara yang baik dan jelas, maka kita akan lebih tegas. Kita bisa memberikan sanksi kepada anggota dewan yang melanggar kode etik,” katanya.
Adanya tata beracara yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya tutur Dadang, membuatnya yakin kinerja BK DPRD Garut saat ini akan jauh lebih baik dan tegas.
Ini juga menjadi sebuah alasan yang kuat bagi pihaknya untuk menindak lanjuti setiap pengaduan terkait anggota dewan.
Disampaikan Dadang, sanksi yang diberikan kepada anggota dewan tentunya tidak selalau harus sama akan tetapi disesuaikan dengan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Jika pelanggaran sangat berat, maka BK bisa memberhentikan status sebagai anggota DPRD.
Ditegaskannya, sanksi yang diberikan BK DPRD bukan hanya bagi para anggota dewan saja akan tetapi juga bisa diberikan kepada pimpinan dewan.
Bahkan BK bisa sampai memberhentikan pimpinan dewan jika memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan.
“Tak hanya anggota, pimpinan dewan yang melakukan pelanggaran kode etikpun dapat diberikan sanksi termasuk pemberhentian oleh BK. Aturannya memang seperti itu,” ucap Dadang.
Mengingat jumlah personil yang ada di BK DPRD Garut sangat terbatas, Dadangpun meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja serta perilaku anggota dewan.
Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya anggota dewan yang melakukan pelanggaran agar tak segan-segan melaporkannya kepada BK DPRD dan ia menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Dadang yang saat itu juga didampingi Sekretaris BK DPRD Garut, Alit Suherman menambahkan tentunya ada kriteria tersendiri terkait laporan masyarakat yang akan ditindaklajutinya terkait pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
Syaratnya yaknipelaporan harus dilakukan secara objektif dan mencantumkan bukti pelanggaran.
Lebih jauh disampaikannya, keberadaan BK bukan untuk menakuti pekerjaan anggota dewan, apalagi anggota BK juga berasal dari anggota dewan.
BK berfungsi untuk mengawasi kinerja dewan agar bekerja sesuai dengan kode etik.
“Oleh karena itu kami ingin membuka ruang kalau DPRD harus berkualitas agar kepercayaan publik lebih baik. Kalau ada masalah, silahkan laporkan langsung pada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sekretaris BK DPRD Garut, Alit Suherman menambahkan, dalam memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik, pihaknya tidak akan tebang pilih. Tanpa melihat dari partai mana yang bersangkutan berasal, asal terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alit. (KAPOL)***
Keterangan poto
-Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat dan Sekretaris, Alit Suherman