KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penggelapan Gula Rafinasi

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penggelapan Gula Rafinasi

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, ungkap kasus penggelapan juga pertolongan jahat atau tadah gula rafinasi sebanyak 30 ton.

Dua pelaku penggelapan gula tersebut berhasil ditangkap, sementara 5 pelaku lainnya yakni, ALX, AS, AG, HMB dan BM masih buron (DPO).

Pelaku ADT (22) warga Kampung Pasir Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dan AR (50) warga Blok Serut Kabupaten Cirebon, keduanya dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, gula pasir rafinasi yang seharusnya di antarka ke Jogjakarta, namun gula tersebut tidak sampai kepada pemesan atau pemilik.

Dikatakannya, kedua tersangka mengungkapkan, pada Kamis (3/10/2019) PT Perkasa Abadi Makmur yang berlokasi di Jalan SL Tobing No 28 RT 03 RW 08, Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang bergerak dalam bidang usaha jasa angkutan atau ekspedisi mendapatkan orderan dari PT Duta Sugar Internasional Cilegon Banten untuk pengiriman gula sebanyak 30 ton.

Pengiriman gula rafinasi tersebut kepada CV Sarana Boga Utama, Jogjakarta.

Perusahaan ekspedisi tersebut, menyuruh pelaku ADT untuk menghantarnya dengan menggunakan truk tronton. Namun tronton yang mengangkut gula tersebut tidak sampai kepada pemesannya.

Namun oleh ADT gula tersebut malah dijual bersama tan-temannya dengan harga 150 juta kepada penadah.

“Untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja dan perusahaan pemilik gula serta kepada penyidik Kepolisian, pelaku ADT mengaku truk yang dikemudikanya dirampok oleh empat orang tak dikenal. ADT di ikat oleh perampok tersebut dan ditinggalkan di jalan,” kata Anom kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (23/10/2019).

Dari keterangan pelaku ADT, pihak perusahaan dan penyidik curiga bahwa ada kejanggalan dalam aksi perampokan gula tersebut. Dari pengembangan truk tronton ditemukan di salah satu SPBU di Indramayu.

Dari pengembangan berhasil diungkap ternyata pelaku hilangnya gula rafinasi itu merupakan ulah sopir dan bekerjasama dengan teman-temannya. “Kami langsung membekuk dua tersangka ADT dan AR,” katanya.

Kepada penyidik, uang hasil penjualan gula rafinasi sebanyak Rp 150 juta itu ADT mendapatkan Rp 85 juta dari penadah HMB yang saat ini masih buron (DPO).

Oleh ADT Rp 20 juta diberikan kepada rekannya AGS (DPO) dan Rp 20 juta untuk BM (DPO). Sedangkan dirinya membawa Rp 45 juta. Dari uang tersebut Rp 35 juta dipergunakan untk foya-foya membeli miras dan main perempuan di kawasan Sumedang.

Sedangkan sisanya Rp 10 juta maaih tersimpan di pelaku ADT.

Sementara AR kebagian Rp 43 juta dari HMB. Uang tersebut dibagikan oleh AR kepada ALX (DPO) sebesar Rp 10 juta dan AS (DPO) sebesar Rp 14 juta.

Setelah dibagi-bagi kepada rekannya, AR mendapat jatah Rp 19 juta. Uang tersebut oleh AR dipergunakan untuk keperluan sehari-hari keluarga.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 12 juta dipergunakan untuk biaya operasional para pelaku sindikat penggelapan gula rafinasi tersebut.

Selain mengamankan dua tersangka, kata Anom, pihaknya juga mengamankan 1 unit tronton dan 3 unit truk double serta uang sebesar Rp 20 juta.

Selain itu, surat jalan yang dikeluarkan PT Perkasa Abadi Makmur juga diamankan.

Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. (KP-07)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id