BIROKRASI

Perda Tumpang Tindih dengan Pusat Harus Dicabut

×

Perda Tumpang Tindih dengan Pusat Harus Dicabut

Sebarkan artikel ini
H. Mujamil

BANJAR, (KAPOL) – Pemkot Kota Banjar menandaskan, kini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun peraturan lain di wilayah hukumnya yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan pusat.

Menurut Plt. Kabag Hukum dan Organisasi Kota Banjar, H. Ir Tommy Subagja, MM. mengatakan, Pemkot berkomitmen peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional.

“Sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga untuk mewujudkan dan menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, H. Mujamil, mengatakan telah mengingatkan eksekutif dan telah melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) sejak Kota Banjar berdiri sampai sekarang.

“Berapa Perda yang sudah tidak berlaku, berapa yang telah dirubah atau dicabut, sehingga sudah tidak ada lagi perda yang bertentangan dengan UU atau Peraturan dari pemerintah pusat,” ujar anggota DPRD Kota Banjar tiga periode itu.

Pencabutan beberapa Perda yg sudah tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan peraturan di atasnya, kata Tomi, telah diterbitkan peraturan pencabutan. Di antaranya:

1) Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2017 Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pertambangan Umum Di Kota Banjar

2) Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016, Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa (5 Perda tentang Desa).

3) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah (6 Perda)

4) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah, untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.