KAPOL.ID – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKBB) mempertanyakan dicoretnya pendaftar dari jalur perseorangan Usep Rahmat – Hasanudin.
Mereka lantas mendatangi KPU Kabupaten Sukabumi di Komplek Gaja Ika Cibadak, Senin (9/3/2020).
“Kita meminta klarifikasi atas tidak lolosnya bakal calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. Sekaligus mempertanyakan sosialisasi PKPU no 16 tahun 2019, karena perubahan dalam PKPU tersebut tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” ujar perwakilan BPPKBB, Yandi Maulana.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Feri Gustaman mengatakan tidak lolosnya pasangan bakal calon perseorangan sudah diplenokan.
Sesuai waktu tahapan pendaftaran calon perseorangan berakhir, pasangan bakal calon tersebut hanya memperlihatkan bukti dukungan sebanyak 5.624 sampai tanggal 23 February 2020.
Sementarasyarat minimal mendaftar melalui jalur perseorangan seharusnya 118.691 dukungan.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis, Budi Ardiansyah mengatakan sosialisasi untuk PKPU no 16 tahun 2019 terkait mekanisme calon perseorangan sudah terlaksana. Informasi tersebut disebarkan melalui berbagai media, baik online maupun cetak.
“Kami menyarankan kalau sekiranya masih kurang puas, bisa berkonsultasi dengan Bawaslu,” katanya. (Aab Abdul Malik)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












