KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman memastikan istilah karantina wilayah diganti menjadi pembatasan dan pemantauan orang yang masuk melalui perbatasan di Kota Tasikmalaya.
Upaya meminimalisir penularan virus corona tersebut berlaku Selasa 31 Maret 2020 dan berlaku selama 30 hari kedepan.
“Posko ada di 9 titik perbatasan, tim gugus tugas bersama TNI-Polri dan Dinkes akan memeriksa satu per satu yang melintas. Dalam kondisi sehat, akan didata, jika menunjukan gejala lanjut ke fasilitas kesehatan,” katanya, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan, upaya gugus tugas ini
meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi covid-19 di Kota Tasikmalaya.
Terlebih per Senin pagi ini sudah ada enam warga terkonfirmasi positif dan satu diantaranya meninggal dunia, Minggu (29/3/2020).
Budi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mengatakan masyarakat mulai memahami kebijakan tersebut.
Pasar tradisional juga masih beroperasi, begitupun angkutan barang. Sementara kendaraan umum angkutan AKDP, AKAP dan perbatasan berhenti beroperasi.
“Kereta api juga tidak ada yang berhenti di Stasiun Tasikmalaya, begitu juga penerbangan di Bandara Wiriadinata. Ini untuk meminimalisir orang yang mudik dari zona merah,” katanya.
Upaya tersebut mengantisipasi eskalasi yang lebih besar. Ketersediaan ruang isolasi 24 unit, APD yang tersedia juga 71 unit dari estimasi kebutuhan 2.000 unit selama sebulan.
“Dukungan pemerintah pusat dan provinsi sangat penting. Wabah yang harus kita lawan bersama,” katanya. ***












