KAPOL.ID –
Terjaringnya tiga pelaku penjual miras impor beberapa waktu lalu oleh Polres Tasikmalaya, ternyata ada seorang ibu hamil.
Apa daya, tindakan melanggar hukum tersebut demi menghidupi harian dua anak yang masih kecil-kecil lantaran ditelantarkan suaminya.
“Iya dari tiga pelaku miras yang ditangkap kemarin ada seorang ibu yang tengah hamil,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, saat dihubungi KAPOL.ID via whatsApp, Rabu (15/4/2020) sore ini.
Kanit Reskrim Polsek Cikatomas Bripka Edi, dimana pelaku diciduk polisi, membenarkan bahwa si ibu hamil yang berinisial R ini penjual miras.
“Dari pengakuannya selain akibat ditinggal suami, dia berjualan demi menafkahi keluarga serta memiliki anak usiannya masih kecil-kecil, termasuk yang sedang dikandungnya kini,” jelasnya.
“Jadi dirinya nekat jual miras tanpa izin,” ucapnya saat di hubungi KAPOL.ID Via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jelang Ramadan dilakukan Polres Tasikmalaya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain berhasil amankan ratusan miras merk impor siap edar, dua penjual dan seorang pemasok kawakan berhasil diciduk tepat di rumahnya. (dhi-dhi)***