KAPOL.ID – Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Wisata Alam Pesona Taman Puspa di Desa Cijambu, Tanjungsari.
Berkaca dari itu, Atang memohon agar disana jangan ada aktivitas pembangunan.
“Tempuh dulu prosedur perizinan. Mulai dari izin lingkungan di tandatangani RT/RW serta kepala desa yang selanjutnya direkomendasikan ke camat,” katanya, Senin (11/5/2020).
Dikatakan, setelah itu harus ada kajian teknis oleh SKPD Pemkab Sumedang.
Seperti, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan sebagainya.
Hal itu, dalam upaya memastikan apakah memenuhi unsur atau tidak jika disana dibangun tempat wisata.
“Disana pun sudah ada tempat wisata alam, sehingga nanti akan ada peninjauan,” ujar Atang.
Ia mengatakan, status kepemilikan tanah pun akan ditinjau, mengingat itu milik Perhutani.
“Utamanya, jangan dulu ada kegiatan pembangunan sebelum ada IMB,” ujar atang.
Ia mengaku telah mendengar soal itu, akan dilihat dulu apakah sudah menempuh SOP perizinan atau belum?. ***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/