KAPOL.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) baik di pusat maupun di daerah mengutuk keras adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.
PWI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Himbauan itu sesuai dengan siaran pers PWI Pusat yang tertuang dalam surat edaran No : 848/PWI-P/LXXIV/2020 yang langsung ditandatangani Ketum PWI Pusat Atal S dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.
“Dalam menyelesaikan sengketa pers juga ada Dewan Pers yang bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Nantinya Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik, dan dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata Atal melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Atal, imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.
Menurut dia, kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.
Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis detik.com mulai terjadi.
Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom.
Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, pihaknya menyatakan sikap mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.
Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Kedua, meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” bebernya. (Azizan)***