KANAL

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Puluhan Bangli dan PKL di Jalan Rajiman

×

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Puluhan Bangli dan PKL di Jalan Rajiman

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Penataan ruang publik demi kenyamanan warga terus digelorakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kali ini, puluhan Bangunan Liar (Bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ‘mengepung’ kawasan Jalan Rajiman ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (30/7/2026).

​Langkah tegas namun humanis tersebut sengaja ditempuh guna mengembalikan hak para pejalan kaki atas fasilitas trotoar, sekaligus memastikan saluran drainase berfungsi optimal tanpa hambatan.

​Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana menegaskan, eksekusi penertiban yang melibatkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan bagian dari komitmen penataan kota.

​”Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” terang Sukma di lokasi kegiatan.

​Dipaparkannya, selain mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, pembersihan kawasan tersebut vital dilakukan untuk mempermudah perawatan infrastruktur air.

​”Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” bebernya.

​Sukma pun meluruskan pandangan negatif masyarakat. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak berniat menghalangi warga dalam mengais rezeki. Namun, batasan aturan dan pemanfaatan fasilitas umum tetap harus dihormati bersama.

​”Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

​Proses penertiban terbukti berjalan mulus tanpa diwarnai gejolak maupun perlawanan dari para pedagang. Hal ini tak lepas dari langkah prosedural yang diterapkan jajaran Satpol PP dan pihak kecamatan jauh-jauh hari.

​Mulai dari penerbitan surat pemberitahuan, surat peringatan (SP), hingga ruang mediasi serta dialog interaktif telah ditempuh secara maraton. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Pemprov Jabar dan Instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

​”Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ucap Sukma.

​”Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” tambahnya.

​Penataan ruang publik ini dipastikan tidak berhenti sampai di Jalan Rajiman semata. Menginjak awal Agustus 2026 mendatang, Satpol PP Kota Bandung telah membidik sejumlah titik rawan penyerobotan lahan publik lainnya.

​Beberapa kawasan yang masuk daftar penataan berikutnya meliputi:

​Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista)
​Jalan Hasanuddin
​Jalan Surya Kencana
​Jalan Rajawali Barat

​Gebrakan beruntun ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Kota Bandung yang tertib, indah, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

​”Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” memungkas. (FTH)