KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menilai dugaan kriminalisasi tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut juga harus dibaca melalui perspektif politik karena keduanya saling berkaitan.
Pandangan itu disampaikan Muradi saat memaparkan isi bukunya berjudul Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dalam acara bedah buku yang digelar di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).
Menurut Muradi, praktik kriminalisasi dalam konteks politik kerap dilakukan melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis. Proses hukum, kata dia, tidak jarang berlangsung panjang sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang kerap menjadi sorotan adalah penggunaan pasal-pasal yang disebutnya sebagai “pasal pinggiran”, termasuk ketentuan mengenai obstruction of justice. Penerapan pasal tersebut, menurutnya, tidak hanya bisa menyasar calon tersangka, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan pendampingan hukum.
Muradi mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdapat serangkaian proses yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Tekanan itu dapat muncul melalui pemberitaan negatif, opini yang berkembang di media sosial, hingga sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.
Melalui bukunya, Muradi memperkenalkan konsep pidana politik sebagai jembatan antara perspektif hukum dan politik. Selama ini, menurut dia, banyak perkara bernuansa politik dipahami terlalu legalistik atau justru terlalu politis, sehingga kehilangan sudut pandang yang objektif.
Ia berharap konsep tersebut dapat dikembangkan menjadi bagian dari kajian akademik di perguruan tinggi. Kampus, kata Muradi, perlu mulai mengintegrasikan studi hukum dan politik agar mampu menjembatani pemahaman antara akademisi, aparat penegak hukum, dan para pembuat kebijakan.
“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Muradi juga mengingatkan para pejabat publik, elite politik maupun birokrasi agar menyadari adanya potensi kerentanan selama menjalankan jabatan. Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi memunculkan persoalan hukum bisa menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum.
Ia mencontohkan dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak lazim, hingga penghapusan percakapan digital dapat menjadi bagian dari penyelidikan apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Meski demikian, Muradi menegaskan tindakan-tindakan tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya tetap bergantung pada pembuktian unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, yang bertindak sebagai pembedah buku, menilai gagasan yang ditawarkan Muradi layak menjadi bahan diskusi di lingkungan akademik.
Menurut Fahmy, buku tersebut dapat mendorong lahirnya diskursus baru yang lebih aplikatif dalam membaca hubungan antara hukum dan politik.
“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” katanya.
Fahmy menilai salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada upayanya menghubungkan hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menganalisis perkara-perkara yang memiliki dimensi politik.
“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh,” paparnya.
Ia menambahkan, pendekatan multidisipliner menjadi penting untuk memahami berbagai fenomena pemidanaan terhadap aktor politik, termasuk ketika muncul tudingan kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
Fahmy berharap buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dapat memperkaya khazanah literatur akademik sekaligus menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami relasi antara hukum dan politik di Indonesia. (AM)






