KAPOL.ID – Kasie Pendataan dan Penetapan pada Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang, Yus Muhammad Nizar mengatakan program triple untung kembali akan laksanakan.
Dimulai dari kemarin, triple untung tahap dua dimasa pandemi Covid 19, yang pertama yakni tanggal 3 Maret sampai April 2020.
Ditambah satu bulan untuk tahap dua sampai 29 Mei dan tahap tiga yakni tanggal 2 sampai 31 Juli 2020.
Itu, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Juga, upaya meringankan ada BBM dan gratis serta pembebasan bayar denda.
Sementara di Counter Counter masih ada yang di sebut Samsat Jebred.
Pelayanan pajak tahunan bisa melalui Alfa, indomart, bahkan ada di enam koperasi dan Bumdes baru ada 11 Desa yang sudah kerjasama.
“Silahkan di cek di Bank Jabar atau di Bumdes langsung terkait kemudahan layanan pajak tahunan,” kata Yus, Selasa 2 Juni 2020.
Nanti, untruk struk pengesahan silahkan ke layanan Samsat terdekat guna pengesahan.
Itu, diperpanjang yang tadinya sebulan jadi 90 hari, masa berlakunya. (Iwan Rahmat)***