KAPOL.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ali Rasyid mengaku banyak menerima masukan dari para kiyai pimpinan Pondok Pesantren saat membahas Ranperda Pesantren.
“Banyak masukan yang kita tampung dari para kiai pimpinan Pondok Pesantren di Jawa Barat untuk perda pesantren yang sedang DPRD selesaikan,” kata Ali Rasyid.
Pihak Pansus kata Ali, belum membahas draf ranperda penyelenggaraan pesantren tersebut sebelum mendapatkan masukan dari para kiai pimpinan Pondok Pesantren.
“Drafnya belum dibahas pasal per pasal di tingkat dewan. Dewan baru akan membahasnya setelah mendengar masukan dari para kiai, pimpinan pondok pesantren,” ujar politisi muda Gerindra itu. Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaaraan Pesantren DPRD Provinsi Jawa Barat, Ali Rasyid bersama Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, KH. A Bunyamin Ruhiyat.
Selama beberapa hari lalu pihak Pansus yang berjumlah 21 anggota DPRD Jawa Barat itu bersilaturahmi ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat.
Untuk Kabupaten Tasikmalaya, Pansus mengunjungi Ponpes Cipasung dan Ponpes Miftahul Huda Manonjaya.
Diakui Ali Rasyid, para pimpinan pondok pesantren juga mengkritisi draf ranperda ayat per ayat.
Bahkan ada yang mengusulkan beberapa bab dan pasal dalam bab tersebut dihapus karena dianggap mengganggu independensi pesantren.
Hanya saja usulan dari kalangan pesantren yang berhasil ditampung pansus kata Ali antara lain diakuinya ijasah pesantren oleh negara.
Ini penting agar tidak terjadi diskriminasi lulusan pesantren dan lulusan pendidikan umum.
“Para kiai juga meminta agar pemerintah ikut membantu dalam pembangunan pesantren. Mulai dari tempat penginapan, ruang belajar mengajar, MCK dan sarana prasarana lainnya,” kata Ali.
Usulan lain yang disampaikan para kiai adanya digitalisasi pesantren, terbangunnya kerjasama ekonomi antar pesantren dan adanya kesejahteraan untuk para ustad atau guru di pesantren.
“Semua usulan itu kita tampung untuk selanjutnya nanti kita bahas di persidangan pansus.Sehingga peraturan daerah yang kami buat sesuai dengan apa yang diinginkan kalangan pesantren,” katanya.***