KAPOL.ID – Sejumlah pedagang di Jalan Cadas Pangeran Atas (CPA) didatangi Forkopimcam Pamulihan bersama pihak Perhutani, Rabu 29 Juli 2020.
Hal itu, sebagai upaya sosialisasi terkait tata tertib agar mereka patuh aturan.
Tampak hadir, Plt. Camat Pamulihan Mamat Hady Saputra, Kades Cijeruk, Polsek dan Koramil.
Perwakilan dari Perhutani, Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Asper, Diat Hadi Ahdiat mengatakan, sebelumnya menerima permohonan tertulis dari Kades Cijeruk terkait warung tersebut.
Permohonan tersebut, kata dia, sudah ditembuskan ke Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH) dan sekarang tinggal menunggu hasilnya.
“Yang jelas saya tekankan kalau sampai saat ini belum ada izin soal pembangunan warung,” ujar dia.
Kalau ada izin, nantinya akan dibuat perjanjian kerjasama serta melakukan uji kelayakan dengan berbagai pertimbangan oleh KPH melalui tim pengembangan usaha. ucapnya.
Diat menambahkan, bahwa harus ada pernyataan tertulis dari pemdes dan para pedagang.
Itu, terkait tata tertib dan peraturan yang harus ditempuh. Agar, kedepannya jangan sampai terjadi warung Cadas Pangeran Jilid 2.
Karena, waktu dulu atau jilid pertama, bangunan disana memang tidak jelas peruntukannya.
Sementara itu, Plt. Camat Pamulihan Mamat Hady Saputra menambahkan, usulan warga Desa Cijeruk itu sebagai upaya meningkatkan perekonomian melalui berjualan.
Menurut Mamat, para pedagang harus menata warungnya dengan baik dan rapih agar tertib serta tidak kumuh.
“Yang penting, tetap mengindahkan peraturan yang nantinya ditentukan. Sekarang terlihat bersih setelah area ini di kelola,” ujarnya.
Disana, cocok untuk tempat istirahat bagi pengemudi yang kelelahan.
Mamat berharap jika nanti sudah ada izin, maka warga harus ikut menjaga kelestarian kawasan itu. (Egi)***








