KAPOL.ID –
Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem berupaya menyegel Masjid Al-Aqso milik Jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kecamatan Singaparna, Senin (06/04/2020).
Awalnya, upaya penyegelan tak terjadi lantaran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem) mendapat penolakan Aliansi Masyarakat Sipil & Organisasi Bantuan Hukum se-Tasikmalaya.
Kronologis polemik bermula saat pengurus Jemaat Ahmadiyah Singaparna didatangi Bakorpakem yang memberikan SKB Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya.
Tentang penolakan renovasi masjid, pembangunan menara, sarana ibadah dan kegiatan dakwah JAI di Badakpaeh pada, Sabtu 4 April 2020.
Lalu, pada hari berikutnya JAI memperoeh undangan rapat dari Bakorpakem di Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Namun tidak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.
Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat menyatakan surat tersebut datang mendadak serta pihaknya tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan.
“Jelas kami sangat menyayangkan SKB tersebut sebab tak dilibatkan saat pembuatannya.”
“Tidak hadir karena mengikuti anjuran pemerintah kaitan dengan phsycal distancing saat pandemi Corona,” ucap Nanang ketika dijumpai KAPOL.ID.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertentangan dengan SKB tiga menteri.
Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya
“Pemkab Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam menyesalkan tindakan Pemkab dan dan Bakorpakem yang seharusnya fokus menangani masalah Covid-19.
“Bagaimana memutus mata rantai penyebaran virus, strategi pencegahan, menyiapkan stok pangan jika memang sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Dan realokasi anggaran yang tepat sasaran untuk penanganan COVID-19, bukan malah menyegel satu masjid,” kata Zamzam.
Ia menilai, penyegelan Masjid Ahmadiyah di tengah pandemi virus COVID-19 hanya akan menimbulkan virus baru, yakni radikalisme dan intoleransi.
“Yang seharusnya Pemkab dan Bakorpakem menjadi garda terdepan untuk melawan itu,” ujarnya.***












