KAPOL.ID–Sejak Covid-19 menjadi pandemi, banyak pegiat seni budaya berhenti beraktivitas. Tak ada pertunjukan. Gugus Tugas Covid-19 di semua daerah menerbitkan larangan kegiatan yang memicu kerumunan massa.
Sementara di tengah periode adaptasi kebiasaan baru (AKB), pegiat seni budaya dapat bernapas lega. Mereka boleh kembali menyelenggarakan pertunjukan. Justru, Komisi X DPR RI, Ferdiansyah mendorongnya.
“Menurut saya, dan berdasarkan penjabaran dari Undang-undang tentang Karantina Kesehatan, Permenkes, PSBB, dan PSBM; selama mengikuti protokol kesehatan dan diyakini oleh Gugus Tugas Covid-19, pergelaran seni dan budaya di masa pandemi ini bisa tetap dijalankan,” ujar Ferdiansyah, Senin (12/10/2020).
Untuk mendorong keterselenggaraan kegiatan kesenian dan kebudayaan, Komisi X DPR RI melangsungkan Workshop Protokol Kegiatan Seni di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan ini bertempat di Hotel Horison, Kota Tasikmalaya.
Komisi X DPR RI mengundang banyak pihak. Antara lain Disporabudpar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya; sekaligus juga budayawan, pegiat kesenian, dan akademisi yang ada di Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut, Ferdiasyah bukan sebatas mendorong kegiatan seni budaya, melainkan juga menyampaikan beberapa catatan. Misalnya, di samping menerapkan protokol kesehatan, para penyelenggara juga perlu melakukan inovasi, terutama dalam mengubah metode pertunjukan.
“Perubahan yang harus dilakukan yakni kini tidak bisa menitik beratkan pertunjukan langsung, tetapi harus juga merambah pada pertunjukan virtual. Seperti halnya yang kini banyak dilakukan oleh berbagai sektor, seperti pendidikan, bekerja, hingga rapat-rapat penting,” sambung Ferdiansyah.
Kalaupun menyelenggarakan pertunjukan secara langsung, masih kata Ferdiansyah, tetap mesti memberlalukan pembatasan-pembatasan; pembatasan jumlah massa dan pembatasa waktu–jangan sampai terlalu malam. Begitupun dengan tempat, utamakan di ruang terbuka.
“Sangat penting juga pelaku seni dan budayawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, di mana di dalamnya meliputi berbagai intansi mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas Kesehatan,” lanjutnya.
Koordinasi lintas instansi, hemat Ferdiansyah, merupakan bagian dari tanggung jawab moral pelaku seni; sama halnya dengan ikut mensosialisasikan kepatuhan protokoler kesehatan kepada khalayak umum.
“Ke depan, bisa jadi protokoler kesehatan itu menjadi budaya. Bukan hanya nasional, tetapi budaya dunia. Misalnya masker, kan bisa memanfaatkan ciri khas lokal, semerti bermotif batik, kerajinan bordir, hingga hiasan khas lokal Tasikmakaya. Hal ini pun saat ini sudah banyak dilakukan oleh para UMKM di Tasikmalaya,” tandas Ferdiansyah.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/