KANAL

Pembahasan Raperda KPJ Dieliminasi, Warga Jatinangor Kecewa

×

Pembahasan Raperda KPJ Dieliminasi, Warga Jatinangor Kecewa

Sebarkan artikel ini
Ketua PWJ Sumedang, Titus Andrian

KAPOL.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) tak bisa dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Karena, pembahasan Raperda KPJ ditolak DPRD Kab. Sumedang.

Imbasnya, warga Jatinangor ramai memperbincangkan persoalan tersebut.

Bahkan, beragam tanggapan bermunculan seperti dalam Grup WhatsApp Forum Jatinangor.

Ketua Umum Paguyuban Jatinangor (PWJ) Titus Adrian berkomentar, ada apa pembahasan Raperda KPJ dicoret?.

“Ada apa dengan DPRD Kabupaten Sumedang?. Apa alasannya hingga dewan menolak pembahsan Raperda KPJ?,” kata Titus, Jumat 30 Oktober 2020.

Pembahasan dan rapat mulai dari pengkajian pun sudah dilakukan berulang kali bersama Pemda.

Bahkan, sudah mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyaraka.

“Itu, guna ditetapkannya Raperda menjadi Perda KPJ. Heran, sejumlah anggota DPRD juga hadir mengikuti pembahasan dan mendukungnya,” ucap Titus.

Titus yang juga Tim Akselerasi KPJ nengaku kecewa mendengar kenyataan tersebut.

“Sebagai bentuk kekecewaan akibat batalnya pemebahasan Raperda KPJ, kami akan melakukan aksi ke DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Titus Adrian.

Kemarin, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat sudah membahas terkait itu.

Bahkan, ikut hadir dua orang anggota DPRD dari Dapil 5, yakni Herman Habibbullah dari (PKB) dan Warson Mawardie (Gerindra).

Mewakili warga Jatinangor, Asep Suryana berharap agar sebaiknya pembahasan Raperda KPJ kembali ke komitmen awal.

“Ya, disahkan menjadi Perda pada 2020. Karena, apa pun tidak bisa dipahami jika pembahasan raperda tersebut geser ke 2021,” katanya.

Menurut dia, jika itu terjdi akan menimbulkan adanya tidak kepercayaan masyarakat kepada pemda.

Karena, dianggap tidak konsisten terhadap kesepakatan awal yang sebelumnya disampaikan ke warga Jatinangor.***