KAPOL.ID–Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, dengan tuduhan mencabuli perempuan di bawah umur. Penyintas berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Hario Prasetyo mengemukakan bahwa pihaknya menangkap pelaku pencabulan sekitar seminggu yang lalu. Kemudian dilakukanlah penyidikan.
“Jadi, kronologisnya itu, korban dengan tersangka sudah sering berkomunikasi di Facebook. Sering chatingan. Kemudian berjanjilah untuk bertemu,” terang Hario kepada sejumlah awak media, Selasa (10/11/2020).
Pada pertemuan pertama antara pelaku dan penyintas, lanjut Hario, pelaku yang berstatus sebagai buruh itu mengajak penyintas untuk melakukan hubungan badan. Penyintas sendiri pada mulanya menolak.
“Penolakan dari korban itu sempat ada. Namun pelaku menakut-nakuti korban dengan membawa pisau. Sehingga korban mau melakukan hubungan badan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan banyak saksi dan terkumpulnya barang bukti, akhirnya Polres Tasikmalaya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kita jerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tandas Hario.
Adapun tersangka mengaku kenal dengan korban belum lama. Itu pun melalui saluran virtual, media sosial Facebook. Tersangka menggauli penyintas sebanyak satu kali.
“Kenalnya baru sebulan. Saya ajak ketemu karena sejak awal saya berniat mengajaknya berhubungan badan,” ujar tersangka yang sebelumnya pernah nikah siri.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












