KAPOL.ID—Pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ada kenaikan upah untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
SK yang ditetapkan pada Sabtu (21/11/2020) tersebut, kemudian memicu respon berbagai kelompok aktivis buruh. Misalnya saja Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 yang mengancam akan turun ke jalan, jika gubernur tidak merevisi SK-nya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berupaya dengan kembali melayangkan surat ke Pemerintan Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Pemerintah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya sudah membuatkan surat untuk mengevaluasi atau meninjau kembali, khusus untuk besaran upah yang di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Pjs. Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko, Sabtu (28/11/2020).
Namun demikian, hingga berita ini terbit, Pjs. Bupati Tasikmalaya mengaku belum mengetahui jawaban pasti dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara SBSI 1992, kata Hening, melakukan upaya ke Pemerintah Provinsi langsung.
“Jadi kami tinggal menunggu (jawaban) dari (Pemerintah) Provinsi saja. Respon mereka seperti apa(?),” pungkas Hening.











