KANAL

Diskominfo dan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Malangbong Gelar Operasi Yustisi

×

Diskominfo dan Gugus Tugas Covid-19 Kec. Malangbong Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Masih tingginya angka yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Garut, membuat pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Terlebih, di wilayah Kecamatan Malangbong yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Operasi yustisi pun dilakukan di wilayah yang menjadi perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Seperti yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut bersama sama dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan Malangbong yang menggelar operasi yustisi di depan gedung Desa Mekarasih pada Kamis (3-12-2020).

Operasi yang dipimpin langsung Camat setempat dibantu juga oleh anggota TNI dan Polri tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelanggar, mengingat Kecamatan Malangbong kini sudah masuk pada zona merah.

Dalam operasi tersebut juga, Diskominfo Kabupaten Garut menyiapkan alat pelindung diri berupa 1000 masker dan handsanitizer yang diterima dari Kementrian Kominfo, Pemperintah Provinsi Jawa Barat, dan Gugus Tugas Kabupaten untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Garut yang juga selaku Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Yeni Yunita, menuturkan, operasi yustisi ini sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di daerah Malangbong yang kini sudah memasuki zona merah.

“Kami dari Dinas Kominfo sebagai pembina dari Kecamatan Malangbong di dibantu oleh TNI dan Polri juga dari pihak Gugus Tugas kecamatan yang dipimpin oleh camat, hari ini sengaja mengadakan operasi yustisi disini yang tujuannya bisa meminimalisir atau pencegahan penularan Covid-19, mengingat Kecamatan Malangbong ini termasuk daerah yang tercatat sebagai zona merah. Hari kemarin saja kita sudah mendapatkan lagi penambahan 5 kasus positif Covid-19 di Kecamatan Malangbong ini,” tutur Yeni.

Sedikitnya terdapat 73 orang yang terjaring pada operasi yustisi saat itu karena tidak mengenakan masker, 61 diantaranya pengendara roda dua, 11 pengendara roda empat, dan 1 orang pejalan kaki.

Bagi mereka yang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker maka diberi sanksi sosial membersihkan area sekitar juga push up sebagai sangsi pisik.

”Semoga saja, melalui sangsi yang kami berikan sedikitnya bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dimasa pandemi ini, agar penularan mata rantai virus Covid-19 bisa diminimalisir atau dihentikan,” tutur Camat Kecamatan Malangbong Aliyudin yang memimpin kegiatan tersebut.
Tidak hanya operasi yustisi di jalan yang dilakukan lanjut Aliyudin, tapi peninjauan ke sejumlah pesantren dan lembaga pendidikan pun terus dilakukan.

Pada umumnya mereka yang terkena raia operasi yustisi pun memahami dan menyadari akan bahaya mengancam dampak dari penularan virus Covid-19.

Bahkan mereka menginginkan, masa pandemi bisa segera berakhir mengingat dampaknya sangat dirasakan terhadap perekonomian mereka, terutama masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.***