KAPOL.ID—Publik masih bertanya-tanya, kapan KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengumumkan hasil tindak lanjut rekomendari Bawaslu tertanggal 26 Desember 2020.
Surat rekomendasi Bawaslu yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh salah satu pasangan calon. Hingga berita ini terbit, surat tersebut masuk ke KPU terhitung sudah enam hari kalender.
Saat sejumlah awak media mengonfirmasi tahapan tindak lanjut terkait rekomendasi Bawaslu, KPU mengaku tidak bisa berbicara secara detil.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Istianah mengatakan bahwa ia tidak bisa memberi informasi terkait tahapan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Ia meminta publik untuk menunggu saja pengumumannya.
“Pada intinya, kami akan melaksanakan tahapan sesuai regulasi. Itu saja. Kami tidak bisa mengatakan sedang apa hari ini, kemudian apa yang dikaji dan sebagainya,” ujar Istianah.
Berulang-ulang Istianah mengatakan bahwa pihaknya akan patuh pada regulasi. Termasuk soal tenggat waktu yang dibutuhkan. Regulasi yang dimaksud Istianah adalah PKPU No 25 tahun 2013 dan PKPU No 1 tahun 2015.
Terkait tenggat waktu, pada PKPU No 25 tahun 2013 (BAB III: Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum) antara lain tertuang:
- Pasal 20 poin (2) berbunyi: KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan.
- Pasal 21 poin (1) berbunyi: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari.