KAPOL.ID—Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan perubahan Perda No 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal. Bahkan sudah masuk dalam Propemperda DPRD tahun 2021.
Ironisnya, kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, Perda tersebut sama sekali belum terealisasi.
“Perda Penyertaan Modal itu dibuat tahun 2016. Yaitu penyertaan modal ke semua BUMD dan rigid angkanya. Itu sampai sekarang belum terealisasi,” ujar Cecep.
Maka adalah tugasnya untuk menggali sumber permasalahan, sehingga Perda tersebut belum juga dilaksanakan. Apakah dari kemampuan keuangan daerah, atau ada penyebab lain(?).
Bagi Cecep pribadi, fenomena tersebut mestinya menjadi bahan koreksi dan evaluasi bersama juga, baik Pemda maupun DPRD. Sebab Pemda mempunyai TAPD dan DPRD memiliki Banggar.
“Itu harus dikaji dong ketika ada APBD. APBD itu jangan loncat-loncat begitu saja. Itu harus dikaji juga,” Cecep menekankan.