PARLEMENTARIA

KONI Sambut Baik Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan

×

KONI Sambut Baik Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Sebarkan artikel ini
KONI Kabupaten Tasikmalaya mengikuti FGD membahas naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang paripirna DPRD, Rabu (16/9/2020).

KAPOL.ID–Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tasikmalaya ikut terlibat dalam forum group discussion (FGD) di ruang paripurna gedung DPRD, Rabu (16/9/2020). FGD itu sendiri membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Selain KONI dan DPRD, FGD juga melibatkan sekretariat dewan dan akademisi dari Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya. Adapun yang menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan adalah Jurusan Pendidikan Jasmani Unsil.

KONI, sebagai institusi penyelenggara di bidang olahraga, sangat mengapresiasi Ranperda yang sedang dalam pembahasan itu. Ketua Umum KONI Kabupaten Tasikmalaya, Saeful Hidayat mengatakan, bahwa dengan adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, KONI mempunyai legalitas dan payung hukum resmi.

“Artinya dengan Perda ini, pembinaan bibit atlet olahraga berprestasi akan lebih terorganisir, terbina dengan baik termasuk pengembangan cabang olah raga dan perhatian anggaran dari pemerintah daerah akan lebih diperhatikan. Kami berharap tahun ini Perda itu bisa rampung dan disahkan oleh DPRD,” ujar Saeful.

Di pihak lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan sangat positif. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya sendiri belum mempunyai Perda itu.

“Jadi, dengan FGD ini ada masukan-masukan. Kita memang ingin mengakomodir sumbangan pemikiran, gagasa, dan masukan dari berbagai pihak. Yang mereka rasakan kan pasti akan diungkapkan,” terang Cecep.

Adapun Bapemperda menargetkan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan bisa rampung menjadi Perda pada tahun ini. Karena Perda tersebut sangat diperlukan. Apalagi daerah-daerah lain sudah mempunyai Perda serupa.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/