KANAL

Seminar KI Jabar dengan Kantor Arsip UNPAD; Menyoal Arsip dan KIP Zaman Pandemi

×

Seminar KI Jabar dengan Kantor Arsip UNPAD; Menyoal Arsip dan KIP Zaman Pandemi

Sebarkan artikel ini
Komisi Informasi Jawa Barat berkolaborasi dengan kantor arsip UNPAD menyelenggarakan seminar nasional.

KAPOL.ID–Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) menggelar seminar nasional, Senin (5/4/2021); berkolaborasi dengan Kantor Arsip UNPAD. Secara teknis, seminar ini berlangsung secara offline dan online.

Ada lima pemateri dalam seminar yang bertemakan “Arsip Digital Sebagai Bagian dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Masa Pandemi Covid-19” itu. Antara lain dari KI Pusat Hendra J. Kede dan Dr. Andi Kasman, S.E., M.M.

Kemudian Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom.; Corporate Secretary Pikiran Rakyat; dan Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi UNPAD, Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T.

Ketua KI Jabar, Ijang Faisal membuka langsung seminar. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa keterkaitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sangat relevan.

“UU KIP itu mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang informasi yang masuk dalam kategori statis yang sifatnya terbuka,” papar Ijang.

Atas dasar itu, lanjut Ijang, arsip bagian tidak terpisahkan dari dokumen publik yang juga harus terbuka. Itulah yang pihaknya kampanyekan dan dorong, yakni keterbukaan informasi publik menjadi ruh utama pelayanan publik, termasuk di kantor Arsip.

Kepala Kantor Arsip UNPAD, N. R. Anita Trikusumawati menghaturkan terima kasih atas terselenggaranya seminar. Ia berharap kerjasama serupa dapat terus terjalin sebagai kegiatan rutin.

“Tentunya untuk menambah wawasan para arsiparis terkait keterbukaan informasi publik, sesuai UU No. 14 tahun 20008 tentang Keterbukaan Informasi publik,” ujar Anita.

Hendra J. Kede menjelaskan poin-poin penting terkait arsip. Katanya, arsip bagian dari dokumen informasi publik. Bahkan, arsip disebutnya sebagai tulang punggung terlaksananya keterbukaan informasi publik.

“Jelas bahwa arsip itu adalah sebagai jaminan terlayaninya hak azazi dan hak konstitusional atas insformasi,” Hendra menekankan.

Sementara Andi Kasman memandang saat ini perlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip, terlebih dalam masa new normal.

“Saat ini kan hampir semua masyarakat menggunakan media sosial dalam menambah wawasan dan pengetahuannya,” paparnya.

Adapun Erwin Kustiman menyoroti sisi kebutuhan jurnalis dan media akan arsip. Ia mengemukakan bahwa arsip diperlukan untuk data pendukung dari informasi publik yang akan disajikan media kepada masyarakat.

Yoseph Ismail Nurhasan beda lagi sisi telaahnya. Ia menyoroti sisi pemanfaatan teknologi dalam upaya penyelamatan arsip di masa pandemi Covid-19.