KAPOL.ID–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyerahkan begitu saja penyelenggaraan Pilkades serentak kepada pemerintah daerah. Pihaknya juga melakukan pendampingan.
Pendampingan Pilkades serentak untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya oleh Kepala Sub Direktorat (Sobdir) Kemendagri, Nana Wahyudi. Dirinya meninjau langsung ke beberapa TPS.
“Jadi, selain dari segi regulasi, kami juga melakukan pendampingan ke tiap-tiap daerah, seperti sekarang. Ini untuk memastikan keberhasilan penyenggaraan Pilkades,” ujar Nana, Kamis (8/4/2021).
Pendampingan serupa juga berlaku bagi daerah lain, yang sama-sama menyelenggarakan Pilkades serentak. Satu wilayah satu pendamping dari Kemendagri.
“Misalkan ada empat kabupaten yang menyelenggarakan Pilkades serentak, itu masing-masing ada yang mengawal atau memantau berjalannya Pilkades,” lanjutnya.
Peninjauan tersebut paling tidak berfungsi untuk mengantisipasi hal-hal yang di luar harapan. Sehingga aparat bisa langsung melakukan tindakan dan penyelesaian dengan cara yang solutif.
Untuk Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menurut Nana terlihat sudah bagus. Bahkan lebih dari memenuhi standar yang ditetapkan Satgas Covid-19.
“Dari beberapa TPS saya lihat dimulai dengan cuci tangan, memakai hand sanitizer, pemungutan suara jaga jarak, termasuk panitia dan petugas di TPS juga menerapkan Prokes,” tambahnya.
Begitu juga kondusivitas pelaksanaannya. Pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal, mulai pukul 07.00 WIB. Pada saat sampai di Kecamatan Sukarame pukul 11.00 WIB, pelaksanaan di sana sudah mencapai 80%.
“Artinya proses memungutan suara juga berjalan dengan lancar. Saya pikir pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya ini bisa menjadi model bagi Pilkades daerah-daerah lain,” Nana menilai.
Dari segi regulasi, terang Nana, yang membedakan Pilkades kali ini adalah aturan hukumnya yang berlaku. Sebelumnya Pilkades mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014.
Sementara Pilkades serentak 2021 mengacu pada Permendagri No 72 tahun 2020. Di mana salah satu perbedaannya adalah wajib menggunakan protokol kesehatan.
“Dari teknis pelaksanaan tidak ada perbedaan sebetulnya. Barang kali yang beda itu jumlah DPT. Di era Covid-19 ini maksimal 500 per TPS. Itu cara kita mengantisipasi pandemi,” pungkasnya.












