KAPOL.ID–Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin berbicara soal latar belakang penerbitan Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2021. Katanya, pemerintah bersikap demikian demi menyelamatkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya selalu menyampaikan bahwa di atas politik itu adalah kemanusiaan. Maka, segala ikhtiar kita hari ini adalah untuk menyelamatkan manusianya,” terang Cecep, Rabu (30/6/2021).
Cecep mengakui bahwa tantangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya semakin berat, sama halnya dengan daerah lain di Indonesia. Faktor penyebab yang utama adalah munculnya varian baru Covid-19, yaitu varian “delta”.
Baca juga: Intruksi Bupati Tasik Nomor 5 Tahun 2021 Tanpa Batas Akhir Berlaku
“Yang kemarin saja belum tuntas, varian yang sekarang malah katanya semakin massif. Makanya, kalau kemarin pada rapat Satgas itu diutarakan kekurangan A, B, C dan sebagainya; kami pikir hari ini harus konsentrasi,” lanjutnya.
Satu dari dua poin Intruksi Bupati Tasikmalaya itu sendiri yang banyak dipersoalkan adalah terkait pembatasan durasi pertemuan atau penerimaan tamu hanya tiga menit. Pasalnya, waktu yang sedemikian sinkat dinilai tidak akan cukup untuk pelayanan.
Namun demikian, Cecep mengaku kalau kinerja dirinya sama sekali tidak terhambat. Karena berbagai diskusi atau rapat bisa terselenggara dengan baik secara virtual. Ia tinggal di ruangannya relatif seorang diri, hanya sesekali ditemani ajudan manakala membutuhkan bantuan.
Bagi politisi PPP tersebut, tak masalah apa fasilitas yang digunakan selama pekerjaan bisa dituntaskan tanpa harus berkerumun. Kalaupun dirinya terpaksa harus berbicara secara tatap muka, hampir selalu memilih ruang terbuka, tidak di dalam ruangan tertutup.
Baca juga: Tahan Dulu Hasrat Audiensi Langsung dengan DPRD, Sedang WFH
“Karena Intruksi Bupati itu intinya supaya 5M bisa dilaksanakan. Ini semua untuk bagaimana bisa menyelamatkan warga Kabupaten Tasikmalaya. Supaya Covid-19 ini betul-betul varian yang lama segera hilang dan varian yang baru mudah-mudahan tidak datang,” Cecep menegaskan.
Nyatanya, di lapangan tidak semua urusan bisa terselesaikan secara virtual seperti yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya. Ada pelayanan yang masih harus ditempuh secara luring dan membutuhkan waktu jauh lebih lama dari sekadar tiga menit. Salah satunya pelayanan UPCPK.
Contohnya Dede (42). Salah seorang warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, itu mengurus dokumen di UPCPK Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/6/2021). Dari pengakuannya, pelayanan standar mengurus dokumen tersebut biasanya sekitar 10-15 menit.
“Kalu cuman tiga menit, buka pintu lalu duduk saja sudah habis. Bagi yang mengurus dokumen UPCPK, kebijakan pemerintah ini kurang tepat. Yang diurus ini kan orang sakit, butuh rekomendasi segera dan prosesnya nggak sebentar. Biasanya, pengambilan dokumen saja bisa setengah jam,” imbuh Dede.












