PENDIDIKAN

Guru dan Perawat Kota Tasik Gandeng Kantor Hukum Dirikan Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

×

Guru dan Perawat Kota Tasik Gandeng Kantor Hukum Dirikan Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
PGRI-PPNI Kota Tasikmalaya temu media terkait pembuatan posko pengaduan pinjol ilegal, Kamis (28/10/2021).*

KAPOL.ID –
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) – PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kota Tasikmalaya gandeng kantor hukum dirikan Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal, Kamis (28/10/2021).

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurjaman mengatakan, setidaknya ada 5.000 guru yang berisiko menjadi korban pinjol.

Apalagi dalam praktiknya saat ini sudah merambah ke berbagai aspek. Bahkan korban bunuh diri di Jembatan Cirahong informasinya karena stres dikejar-kejar pinjol.

“Kita bergandeng dengan LBH Dharma Selaras Nusa dan Firma Hukum Trah & Rekan. Posko bisa menerima pengaduan pinjol ilegal dari masyarakat umum.

“Siapapun bisa langsung mengisi link pengaduan melalui online pengaduan.trahlawfirm.id,” katanya.

Sekbid Hukum LKBH Kota Tasikmalaya, H. Utang Sudiana mengatakan bagaimana mensejahterakan dan melindungi guru dari akibat maraknya pinjol.

“Saya ingin membantu jangan sampai ikut, tertipu pinjol. Karena memang kenyataan di lapangan tenaga kependidikan ada yang terjerat.”

“Cuma masalah belum berani mengungkapkan, makanya dibuatlah posko pengaduan bersama dua kantor hukum,” katanya.

Perwakilan PPNI H. Enjang mengatakan ada 1.863 tenaga kesehatan sangat sensitif sekali karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kasus sudah ada di keluarga rekan perawat mendapatkan teror dan sampai tidak masuk kerja, sehingga membutuhkan bantuan pendampingan.

“Mudah-mudahan bisa melindungi rekan-rekan secara hukum. Sekaligus masyarakat juga paham,” ujarnya.

Perwakilan Firma Hukum Trah & Rekan, Taufik Rahman mengatakan banyak efek negatif pinjol ilegal. Mulai dari perceraian sampai korban hendak bunuh diri.

Dari situ, bagaimana bisa membantu masyarakat terhindar dari praktik dengan bunga mencekik hingga 20 persenan per bulan.

“Banyak sekali yang riskan data pribadi terancam, tidak ada peraturan perundangan terkait Fintech yang membuat tingkat risiko tinggi.”

“Makanya kami ingin membantu konsultasi para korban secara gratis,” ujarnya.

Ia mengatakan selain melalui laman, bisa melapor ke kantor di Jalan Mayor Elang Subandar Kota Tasikmalaya. ***