KAPOL.ID–Damri berhenti beroperasi sejak 28 Oktober 2021. Sejauh ini Pemkot Bandung belum memberikan moda transportasi pengganti untuk semua rute Damri yang diberhentikan.
Kenyataan tersebut mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Jabar. Kepala Ombudsman, Dan Satriana mengemukakan bahwa Pemkot Bandung mestinya hadir. Misalnya saja denga membuat peraturan serta mengawasi pelayanan publik di bidang transportasi secara keseluruhan.
“Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti yang terjadwal rutin melayani transportasi di delapan rute yang ditutup,” ujar Dan Satria kepada suara.com, Jumat (29/10/2021).
Landasar dorongan Ombudsman, lanjutnya, lantaran kewajiban penyelenggaraan pelayanan transportasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada Damri. Pemerintah daerah juga berkewajiban, sebagai amanat Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya Nomor 23 Tahun 2004.
Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang perhubungan di antaranya penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ). Termasuk penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani angkutan dalam wilayah kota/kabupaten.
Ombudsman sendiri menilai penghentian operasional Damri berpotensi mencederai asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan. Karena warga tidak dapat menikmati pelayanan transportasi yang disediakan pemerintah, sehingga terpaksa menggunakan jasa transportasi lain dengan biaya yang berbeda.
“Pemerintah Kota Bandung harus mengintervensi penyelenggaraan pelayanan tersebut melalui penyediaan angkutan yang memadai maupun mengatur penyelenggaraan transportasi berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan hak,” tegasnya.












