WISATA

FK3I Jabar Pertanyakan Izin Tempat Wisata di Ciwidey

×

FK3I Jabar Pertanyakan Izin Tempat Wisata di Ciwidey

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Keberadaan Kedai Kopi Gunung TWA Cimanggu Ciwidey dinilai kurang tepat.

Karena, ada di pinggir jalan dan masuk kawasan konservasi yang pemanfaatannya di kuasai UPT BBKSDA Jawa Barat Wilayah Bidang Soreang.

“Tempat itu dibangun atas kerjasama pemegang izin Blok Wisata Cimanggu yakni Perhutani dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar yang juga ketua FK31 Jabar, Kamis (2/12).

Sehingga, mereka bekerja sama ataukah jasa sarana dengan perhutani dimana mempunyai izin dari KLHK.

Namun pasca berakhirnya kerjasama jasa sarana antara Perhutani tersebut, seharusnya kawasan tersebut sudah beralih pengelolaan.

Namun, sampai saat ini Blok Cimanggu masih dalam proses perbaikan dan pengusulan pengembang.

“Hampir 2 tahun berjalan dan belum ada izin operasi soal jasa sarana kawasan itu,” ucap dia.

Berkaca dari itu, Dedi Kurniawan meminta dan menuntut beberapa hal.

1. Salinan dokumen izin operasi Kopi Gunung di kawasan konservasi.

2. Update rencana kerja usaha dan Pengamatan dampak dari aktivitas tersebut.

3. Gakkum KLHK wajib turun mengentaskan di lapangan dan mengambil sanksi hukum apabila ada yang melanggar.

4. Tetap mengedapankan masyarakat sekitar dengan penataan yang bergantung akan penghasilan.

5. BBKSDA Jangan abai dan tinggal diam dalam masalah ini. ***