KAPOL.ID – Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) minta agar Bupati Garut menertibkan 3 Bangunan Menara Telekomunikasi yang terletak di 3 Desa di Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut.
Dalam keterangannya, Koswara Hanafi Ketua Umum LSM PEMUDA menyebutkan jika 3 Bangunan Menara Telekomunikasi yang diduga belum memiiki ijin tersebut tertelak di Desa Jayamukti, Desa Mekarwangi dan Desa Cihurip, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.
Pasalnya, bangunan Menara Telekomunikasi yang telah dibangun belum memiliki ijin dari Instansi terkait namun pembangunan telah dilaksanakan, hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koswara Hanafi menyebutkan, bahwa 3 bangunan Menara Telekomunikasi tersebut dikabarkan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk anak perusahaan PT. Telkom Indonesia (Persero) dan milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI)
Dilain sisi, Pembangunan 3 Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki ijin, tentunya telah melanggar Pasal 2 sampai dengan Pasal 7, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/2008 dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Pasal 3 ayat c.
Sehingga, kata dia, atas dasar tersebut, Bupati Garut diminta untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan menera telekomunikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas agar jadi epek jera bagi perusahaan menera telekomunikasi yang sewenang-wenang tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Koswara Hanafi menyebutkan jika pembangunan Menara Telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia.
Namun, ujar dia, proses ini tentunya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ijin pembangunan Menara Telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum,” ucap Koswara.
Adapun poin-poin penting Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah :
Kepatuhan Hukum
Izin wajib memenuhi UU no 36/1999 Tentang Telekomunikasi Permenkominfo No. 14/2021 dan Perda Setempat;
Pembangunan Menara Telekomunikasi sebelum ijin terbit, harus dibongkar Paksa karena tidak mematuhi kepatuhan hukum beserta seluruh dampaknya.,
Perlindungan Masyarakat
Izin menjamin jarak aman dari pemukiman, mitigasi radiasi, dan analisi dampak lingkungan;
Transparansi Proses Ijin mengurangi konflik horizontal.,
*Pentingnya Kolaborasi Seluruh Stakeholder*
Perhatian Serius dari Pemerintah Pusat, Daerah, operator selular dan masyarakat untuk percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tanpa mengabaikan Regulasi sehingga tidak mengorbankan dampak yang lebih buruk.
Dalam keterangan Pers-nya, secara tegas LSM PEMUDA juga akan meminta audiensi dengan Bupati Garut dalam waktu dekat ini guna menyikapi secara serius permasalahan pembanguna 3 menara telekomunikasi tersebut. (Wo)***