Di Ciamis sudah tidak ada desa dengan kategori tertinggal.
KAPOL.ID – Sedikitnya ada 48 desa di Kabupaten Ciamis yang meraih kategori Desa Mandiri.
Lumrah jika Pemerintah Kabupaten Ciamis mendeklarasikan Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2021 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (24/5/2021).
Diketahui, penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi.
Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.
“Selamat kepada 48 Desa di Kabupaten Ciamis yang telah meraih peringkat Desa mandiri. Mendapat peringkat tersebut tidak mudah karena melalui tahapan dan kriteria dalam meraih desa mandiri,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi IDM tersebut.
Menurutnya, proses meraih predikat desa mandiri itu memerlukan kreasi dan inovasi dari kepala desa.
Ia pun menjelaskan, pada IDM ada 4 kelas kriteria desa yaitu tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Kabupaten Ciamis untuk kategori desa maju ada 120 desa, desa berkembang ada 93 desa dan desa mandiri ada 49 .
“Alhamdulillah di Ciamis sudah tidak ada desa dengan kategori tertinggal. Kepada kepala desa agar terus meningkatkan kinerja untuk meningkatkan kategori desanya agar lebih baik lagi,” katanya.
Seraya berterimakasih kepada pemerintah pusat dan provinsj yang telah membantu 258 desa di Kabupaten Ciamis dengan dana desa.
“Kita menerima bantuan langsung dari pemerintah pusat pada 2015 sebesar 74 miliar. Untuk anggaran tahun 2021 ini jumlah dana yang diterima untuk seluruh desa di Kabupaten Ciamis meningkat menjadi 263 miliar lebih,” ungkapnya.
Herdiat mengingatkan agar desa memanfaatkan dana tersebut sebaik baiknya. Pemkab Ciamis juga mengadakan pendampingan dana desa yaitu melalui alokasi dana desa.
“Tahun ini Kabupaten Ciamis mengalokasikan ADD sebesar Rp135 Miliar untuk 258 Desa di Kabupaten Ciamis. Dikarenakan penanganan Covid-19 dan refocusing menurun dari tahun sebelumnya Rp144 miliar,” katanya.
Ia pun menjanjikan kepada kepala desa yang meraih predikat desa mandiri agar mendapat penghargaan dari Pemkab Ciamis.
“Pada APBD perubahan agar diberikan reward kepada desa yang naik kelas dari desa maju ke mandiri,” ucapnya.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana menerangkan, tujuan kegiatan IDM disusun untuk membantu pemerintah dalam pengentasan desa tertinggal untuk miskin menuju desa mandiri.
Dari penilaian IDM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Ciamis meraih peringkat ke-51 dari 430 kabupaten/kota se-Indonesia.
Salah satu desa di Kabupaten Ciamis meraih rekor, yaitu Desa Panjalu yang menempati peringkat ke-5 desa se-Indonesia.
Sementara untuk skor IDM tertinggi di tingkat Kabupaten Ciamis untuk level kecamatan diraih Kecamatan Cikoneng, diikuti oleh Ciamis, Cipaku, Cijeungjing, dan Kawali.
Untuk level desa, lima peraih skor IDM tertinggi di Kabupaten Ciamis yaitu Desa Panjalu, Pamarican, Cimari, Cikoneng, dan Rancah. [mg]











