KAPOL.ID –
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju tatanan baru hidup normal di Kota Tasikmalaya, sejumlah ruang publik sudah bisa digunakan masyarakat.
Setelah direstui Pusat dan Pemprov Jabar, penyekatan tidak lagi dilakukan di pusat kota seperti sebelumnya. Hanya pos perbatasan pintu masuk kota lima titik.
“Hanya di lima titik pos pemeriksaan, Indihiang, Karangresik, Mangkubumi, Awipari dan Urug. Untuk hindari kasus penularan impor.”
“Tidak ada penyekatan lagi di pusat kota,” tegas Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman di Masjid Agung Tasikmalaya, Minggu (31/5/2020).
Meskipun begitu, ada pembatasan dalam aktifitas ruang publik sudah bisa digunakan masyarakat. Terkecuali kegiatan belajar di sekolah belum ada keputusan final.
“Untuk sekolah, masih belajar di rumah. Tempat ibadah, pertokoan, mal, pasar bisa beraktifitas namun tetap menghindari kerumunan, jaga jarak dan menggenakan masker.”
“Hari ini kita sosialisasi dan edukasi masyarakat, mulainya per 2 Juni ini,” katanya.
Ia berharap kesadaran kolektif dari semua elemen masyarakat dapat maksimal. Sebab zona biru ini perlu dipertahankan, bahkan jangan sampai kembali ke zona kuning bahkan merah.
“Jika kita disiplin dan masyarakat sadar dalam menuju tatanan kehidupan baru pasca covid-19, kita bisa hidup normal dengan menjalankan protokol kesehatan.”
“Kalau kita ke kembali ke zona kuning, terpaksa harus PSBB seperti tahap satu dan dua meski bukan kebijakan populis,” kata Budi.
Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, Alum-alun Tasikmalaya pun pagi tadi warga mulai berolahraga lari kecil seperti sebelumnya.
“Rame juga lumayan, banyak yang berolahraga,” kata salah seorang warga, Isam. ***